Berita Nasional Terkini

5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka

Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun. 

Editor: Heriani AM
Kolase Pos.kupang/Charles Abar
KASUS KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun. 

AKBP Fajar melakukan tindakan asusila itu di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang pada 11 Juni 2024. 

Terungkap siasat licik Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk bisa mencabuli anak-anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ternyata, AKBP Fajar memakai jasa perantara untuk bisa mencarikan korban anak di bawah umur. 

Baca juga: Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok Dongkrak Karakter Anak-anak Mahakam Ulu Pakai Pendidikan

Simak fakta-faktanya berikut ini:

  1. Kronologi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar MH Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Silalahi menyatakan, AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan surat izin mengemudi (SIM).

"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.

Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.

Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.

Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.  

Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Baca juga: Kematian Narapidana di Lapas Bontang Diduga Dianiaya, Sempat Dimasukkan Sel Isolasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved