Berita Nasional Terkini
5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka
Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun.
Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.
Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.
2. Pesan Anak Lewat Perantara dengan Imbalan Rp3 Juta
Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, terungkap korban dibawa oleh seorang perempuan berinisial F kepada AKBP Fajar.
Saat itu, Fajar berada dalam salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
"Kejadian itu sekitar tanggal 11 Juni 2024 dan benar diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri," kata Patar kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Selasa (11/3/2025) malam.
Saksi F, lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta.
Sedangkan sang anak tidak dikasih uang.
Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.
Sang anak pun kemudian dicabuli Fajar di hotel.
Baca juga: Profil Marshel Widianto, Pernah Jadi Kurir Sabu, Beli Konten Porno hingga Maju Pilkada Tangsel 2024
3. Direkam dan Diunggah di Situs Porno Australia
Ternyata, saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.
Rekaman video itu diunggah ke situs porno Australia.
Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.