Berita Nasional Terkini

5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka

Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun. 

Editor: Heriani AM
Kolase Pos.kupang/Charles Abar
KASUS KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.

Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.

"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi. 

2. Pesan Anak Lewat Perantara dengan Imbalan Rp3 Juta

Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, terungkap korban dibawa oleh seorang perempuan berinisial F kepada AKBP Fajar.

Saat itu, Fajar berada dalam salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

"Kejadian itu sekitar tanggal 11 Juni 2024 dan benar diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri," kata Patar kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Selasa (11/3/2025) malam.

Saksi F, lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta.

Sedangkan sang anak tidak dikasih uang.

Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.

Sang anak pun kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Baca juga: Profil Marshel Widianto, Pernah Jadi Kurir Sabu, Beli Konten Porno hingga Maju Pilkada Tangsel 2024

3. Direkam dan Diunggah di Situs Porno Australia

Ternyata, saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.

Rekaman video itu diunggah ke situs porno Australia.

Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved