Berita Nasional Terkini

5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka

Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun. 

Editor: Heriani AM
Kolase Pos.kupang/Charles Abar
KASUS KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

Otoritas Australia, lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan ke pemerintah Indonesia hingga kasus ini terbongkar.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.

Hingga saat ini, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dia diamankan karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

4. Pesan Kamar Hotel Sendiri

Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.

Fajar mengakui itu saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.

Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.

Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.

5. Belum Jadi Tersangka

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved