Berita Kukar Terkini
Alat Berat tanpa Izin Masuk Jalur Hauling MHU di Kukar, Pihak Keamanan Beri Peringatan
Tim keamanan perusahaan menemukan adanya aktivitas mobilisasi alat berat tanpa izin yang melintas di jalur mereka.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Suasana di sekitar jalur hauling PT Multi Harapan Utama (MHU) di Dusun Margasari, Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, Kalimantan Timur mendadak sibuk pada Jumat, 8 Maret 2025.
Tim keamanan perusahaan menemukan adanya aktivitas mobilisasi alat berat tanpa izin yang melintas di jalur mereka.
Dua unit excavator dan satu unit dozer terparkir di jalur hauling tanpa adanya izin resmi.
Menurut laporan Chief Security MKI, alat berat tersebut dibawa menggunakan tiga unit lowboy yang melintas di jalur hauling MTK/MKI-MHU tanpa izin lintas dari KTT MHU.
Tidak hanya itu, alat-alat berat ini dikawal oleh sekitar 20 anggota LSM yang berada di Margasari, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: Aksi Emak-emak Halau Truk Hauling Batu Bara di Paser, Pengamat Sebut Cermin Kegagalan Forkopimda
Pihak keamanan yang bertugas di lokasi segera bertindak, menghentikan aktivitas mencurigakan ini dan memberikan peringatan keras kepada pihak yang membawa alat berat tersebut.
"Tim patroli MKI-MHU menemukan alat-alat tersebut sudah terparkir di Km 5 Jalan Hauling GTS MKI-MHU," ujar Chief Security MKI, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (12/3/2025).
Kejadian ini bukan hanya terjadi sekali. Pada Selasa, 11 Maret 2025, tim patroli kembali menemukan aktivitas serupa.
Tiga unit alat berat lainnya ditemukan sedang membuka jalan hauling baru yang diduga masuk ke wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) MHU dan PPKH MHU.
Ketiga alat berat yang ditemukan pada hari itu adalah satu unit Excavator Power Plus, satu unit Excavator Hitachi, dan satu unit Dozer.
Baca juga: Sekelompok Masyarakat Unjuk Rasa Terkait Aktivitas Hauling Batu Bara di Kariangau Balikpapan
Temuan alat berat ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya ilegal untuk membuka jalan hauling di dalam konsesi MHU tanpa izin resmi.
Lokasi aktivitas ini masuk dalam wilayah administratif Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Menurut keterangan wakar atau penjaga alat berat yang berada di lokasi, alat-alat berat tersebut milik pengusaha batu bara yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang dulunya memiliki izin tambang.
Namun, tidak ada dokumen resmi yang mengonfirmasi izin penggunaan jalur hauling terhadap MHU.
Pelanggaran Serius Berdampak Hukum
Pemkab Kukar Berkolaborasi dengan Kejari Gelar Gerakan Pangan Murah, Disambut Antusias Warga |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah di Pangkas, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Akan Prioritaskan 3 Sektor |
![]() |
---|
Malam Puncak Lanjong Art Festival 2025 di Tenggarong Tampilkan Kolaborasi Seniman Lintas Negara |
![]() |
---|
DPRD Kukar Ajak Warga Jaga Taman Kota, Hairendra: Ruang Publik Bukan Hanya Milik Pemerintah |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Akan Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP Hingga Sayur Segar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.