Berita Balikapan Terkini
Sekelompok Masyarakat Unjuk Rasa Terkait Aktivitas Hauling Batu Bara di Kariangau Balikpapan
Gabungan kelompok masyarakat ini berdiri di luar pagar kantor, ada yang berdiri di atas bak pickup sambil berorasi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah kelompok masyarakat melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Intipratama Group, Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (27/12/2024).
Aksi unjuk rasa ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Mereka menyuarakan terkait fenomena maraknya lalu lintas truk pengangkut batu bara menuju dermaga Intipratama Group di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Gabungan kelompok masyarakat ini berdiri di luar pagar kantor, ada yang berdiri di atas bak pickup sambil berorasi, sebagian merekam, dan sebagian lagi di bahu jalan membentangkan spanduk.
Baca juga: 25 Rekomendasi Warung Bakso dan Mie Ayam di Balikpapan Berdasarkan Rating Google
Isi spanduknya bertuliskan aspirasi mereka yang menyayangkan Intipratama Group terkesan membiarkan aktivitas hauling batu bara tersebut.
"Truk batu bara berdesakan dengan warga yang mengantar anak sekolah," bunyi salah satu aspirasi dalam spanduk.
"Stop hauling ilegal di jalan warga Balikpapan," tulis di spanduk lain.
"Intipratama sang penerima batu bara hasil hauling di jalan warga," dikutip dari spanduk yang dibentang.
Sementara dari balik pagar Intipratama Group sendiri terpantau dijaga personel kepolisian.
Pihak Intipratama Group pun berdiri di antara barisan kepolisian untuk menanggapi aspirasi pengunjuk rasa.
Namun bukan muncul kesepahaman, yang terjadi justru debat kusir antara pendemo dan Intipratama Group, diantara pagar kantor.
Alhasil para pendemo menyimpulkan agar melakukan unjuk rasa lanjutan di ruas jalan yang biasa dilintasi truk pengangkut batu bara.
Koordinator lapangan demonstrasi, Andrie Afrizal, menegaskan bahwa aktivitas hauling batu bara yang dilakukan perusahaan tambang melalui jalan umum di wilayah Kariangau merupakan pelanggaran serius.
Ia menyoroti tidak adanya izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas tersebut, yang seharusnya sudah dilarang.
"Ya, aktivitas hauling ini sudah jelas-jelas melanggar, Bisa kita lihat tadi bahwa perusahaan inti pertama sendiri tidak bisa menunjukkan izin penggunaan jalan umum tersebut," ujar Andrie kepada TribunKaltim.co.
Komisi I DPRD Balikpapan Soroti Validasi Data Kependudukan, Dorong Perbaikan Layanan Disdukcapil |
![]() |
---|
Kualitas Air Bersih di Balikpapan Disorot, Pengamat: PTMB Harus Tuntaskan Masalah dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Angkasa Pura Kerja Sama Kejari Balikpapan untuk Perkuat Perlindungan Hukum Tata Kelola Bandara |
![]() |
---|
RSUD Beriman Luncurkan Inovasi SIAGA, Pengaduan Pegawai kini Berbasis Digital |
![]() |
---|
Pertamina Unit Balikpapan Gelar Sosialisasi Penanganan Tumpahan Minyak Bersama KSB dan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.