Idul Fitri 2025
Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair Sesuai SE Menaker, Besarannya untuk Pegawai Baru dan Lama
Berikut jawaban kapan THR karyawan swasta 2025 cair, cek SE Menaker dan besarannya untuk pegawai baru dan lama.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jawaban kapan THR karyawan swasta 2025 cair, cek SE Menaker dan besarannya untuk pegawai baru dan lama.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.
Aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
Baca juga: Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Apabila Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR karyawan swasta paling lambat 24 Maret 2025.
Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025

Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:
Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) atau Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Namun, besarannya belum tentu sama untuk masing-masing pekerja.
Berikut cara menghitung besaran THR karyawan swasta:
Pekerja swasta yang sudah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
Pekerja swasta yang baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, THR akan diberikan secara proporsional.
Berikut contoh penghitungannya:
Masa kerja: (Masa kerja / 12) × Upah satu bulan
Contoh: Pekerja A berstatus PKWT dan telah bekerja selama 5 bulan secara terus-menerus.
Upah per bulan: Rp 5.000.000
Penghitungan THR:
(5 : 12) × Rp 5.000.000 = Rp 2.083.333
Dengan demikian, pekerja A wajib menerima THR senilai Rp 2.083.333.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah per bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja/buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Sanksi bagi perusahaan
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: 6000 Lebih Tenaga Honorer di Pemkot Samarinda akan Terima THR Rp2 Juta
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
THR Pensiunan dan PNS Cair 17 Maret 2025, Cair 100 Persen? Isi PP 11/2025 Aturan THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri mulai 17 Maret 2025.
Kebijakan pembayaran THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo.
Apakah THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri akan cair 100 persen, simak aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 11/2025 selengkapnya.
Selasa (11/3/2025) malam, Presiden Prabowo mengumumkan pembayaran THR PNS, pensiunan dan TNI-Polri secara bertahap mulai 17 Maret 2025.
Baca juga: Resmi THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri 2025 Cair Mulai 17 Maret 2025, Komponen THR dan Gaji ke-13
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini.
Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
Baca juga: Tanggal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan Pensiunan PNS, Cek Edaran THR dan Besarannya
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 persen-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
Daftar Gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Info Jadwal Pencairan THR ASN dan Turun Tanggal Berapa, Besaran THR PNS 2025 dan Pensiunan Sesuai PP
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan kontan.co.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"THR Karyawan Swasta 2025 Resmi Cair, Ini Kriteria Penerima dan Cara Menghitungnya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.