Tribun Kaltim Hari Ini

Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Polisi sita mobil mewah Catur Adi, Direktur Persiba diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim hari ini 12 Maret 2025. Polisi sita mobil mewah Catur Adi, Direktur Persiba diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tribun Kaltim) 

Ia juga membeberkan, 9 narapidana tersebut saat ini diamankan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus TPPU yang juga melibatkan Catur Adi

"9 orang ini nanti ditangani dan diproses Polda Kaltim. Saat ini ada di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus TPPU," jelasnya. 

Sementara itu, terkait keterlibatan pihak lapas, Yulianto mengatakan, masih menunggu hasil penyidikan. 

Namun, ia memastikan, sejumlah pihak baik sipir hingga pejabat Lapas akan dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Petugas lapas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Karena peristiwa ini terjadinya di lapas. Terkait keterlibatan pihak lapas, nanti kita tunggu hasil pemeriksaan, siapa saja yang 'bermain'," pungkasnya. 

Diberhentikan

Persiba Balikpapan memutuskan memberhentikan Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik.

Keputusan itu diambil Persiba Balikpapan menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Catur Adi Prianto. 

"Sebagai bentuk sikap kelembagaan, manajemen dengan ini menyatakan telah mencabut Surat Keputusan pengangkatan Saudara Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik," kata CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan dalam rilis yang diterima Selasa (11/3). 

Ichsan Rachmansyah Sofyan menjelaskan pemecatan Catur Adi Prianto guna menjaga integritas klub dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. 

Ia melanjutkan, Catur Adi Prianto merupakan individu yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik Persiba Balikpapan, yang menjabat hanya selama periode kompetisi Liga 3. 

Baca juga: Bareskrim Polri Benarkan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto Ditangkap

"Yang bersangkutan bukan Direktur Utama dan bukan bagian dari pemilik saham klub," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan. 

Ichsan melanjutkan, Catur Adi Prianto hanya diberikan kuasa bertindak sebagai Direktur Teknik berdasarkan Surat Keputusan (SK) manajemen, yang bersifat sementara dan berlaku hanya untuk satu musim kompetisi. 

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan asumsi atau anggapan di masyarakat yang seolah-olah mengaitkan permasalahan hukum yang dihadapi Catur Adi Prianto saat ini dengan Persiba Balikpapan

"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan klub," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved