Pilkada 2024
Ratusan Miliar dari APBD Dipakai untuk PSU, Pengamat: Akibat Ketidakprofesionalan dan Aksi Culas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Merespons hal itu, Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraeni menyoroti kebutuhan anggaran senilai Rp 392 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah yang diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing.
Dia mengatakan, pelaksanaan PSU yang harus menggunakan uang rakyat itu diakibatkan oleh ketidakprofesionalan penyelenggara, sehingga hasil pemilihan gugur saat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaksanaan PSU akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan perilaku culas peserta mengakibatkan beban daerah berlipat ganda dan pembangunan serta pelayanan publik menjadi tidak optimal mencapai tujuannya," ujar Titi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (12/3/2025).
Baca juga: Jelang PSU Pilkada Kukar–Mahulu, Bawaslu Kaltim Ingatkan Bupati Aktif dan ASN Jaga Netralitas
Dia menjelaskan, kerugian tak hanya berhenti di soal keuangan, tetapi juga menyangkut masa depan dan kepastian politik di daerah.
Sebab itu, dia menilai harus ada hukuman berat bagi penyelenggara Pilkada yang berkontribusi dalam terjadinya PSU.
"Mereka harus mendapatkan sanksi terberat karena dampak yang mereka kontribusikan pada kerugian yang dialami masyarakat dan negara," katanya.
Titi menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI sebagai pimpinan puncak penyelenggara pemilu harus mengambil langkah konkret dalam penindakan disiplin.
Pengajar hukum pemilu UI ini juga mengimbau agar para pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakprofesionalan penyelenggara pilkada bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia juga menyinggung PSU yang disebabkan oleh peserta pemilu.
Titi menilai, pembentuk Undang-Undang harus proaktif mengatur sanksi yang memberikan efek jera kepada peserta pilkada yang terbukti curang dan menyebabkan PSU terjadi.
"Ke depan pembentuk UU perlu mengatur bahwa peserta pilkada yang terbukti curang dan menyebabkan PSU seharusnya tidak boleh mengikuti pemilu dan pilkada setidaknya untuk satu periode berikutnya," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR-RI, Senin (10/3/2025) tercatat anggaran yang diperlukan untuk menggelar PSU di 26 daerah yakni Rp 392 miliar.
Baca juga: Anggaran PSU Mahulu Kaltim Masih Kurang Rp3,8 Miliar, Ini Langkah Bawaslu
Tertinggi adalah PSU untuk Pilgub Papua yang harus menelan biaya Rp 109 miliar.
Selain itu, terdapat dua kabupaten yang melakukan PSU menyatakan tidak memiliki anggaran, yakni Pasaman dan Boven Digoel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.