Pilkada 2024
Ratusan Miliar dari APBD Dipakai untuk PSU, Pengamat: Akibat Ketidakprofesionalan dan Aksi Culas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Merespons hal itu, Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraeni menyoroti kebutuhan anggaran senilai Rp 392 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah yang diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing.
Dia mengatakan, pelaksanaan PSU yang harus menggunakan uang rakyat itu diakibatkan oleh ketidakprofesionalan penyelenggara, sehingga hasil pemilihan gugur saat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaksanaan PSU akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan perilaku culas peserta mengakibatkan beban daerah berlipat ganda dan pembangunan serta pelayanan publik menjadi tidak optimal mencapai tujuannya," ujar Titi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (12/3/2025).
Baca juga: Jelang PSU Pilkada Kukar–Mahulu, Bawaslu Kaltim Ingatkan Bupati Aktif dan ASN Jaga Netralitas
Dia menjelaskan, kerugian tak hanya berhenti di soal keuangan, tetapi juga menyangkut masa depan dan kepastian politik di daerah.
Sebab itu, dia menilai harus ada hukuman berat bagi penyelenggara Pilkada yang berkontribusi dalam terjadinya PSU.
"Mereka harus mendapatkan sanksi terberat karena dampak yang mereka kontribusikan pada kerugian yang dialami masyarakat dan negara," katanya.
Titi menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI sebagai pimpinan puncak penyelenggara pemilu harus mengambil langkah konkret dalam penindakan disiplin.
Pengajar hukum pemilu UI ini juga mengimbau agar para pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakprofesionalan penyelenggara pilkada bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia juga menyinggung PSU yang disebabkan oleh peserta pemilu.
Titi menilai, pembentuk Undang-Undang harus proaktif mengatur sanksi yang memberikan efek jera kepada peserta pilkada yang terbukti curang dan menyebabkan PSU terjadi.
"Ke depan pembentuk UU perlu mengatur bahwa peserta pilkada yang terbukti curang dan menyebabkan PSU seharusnya tidak boleh mengikuti pemilu dan pilkada setidaknya untuk satu periode berikutnya," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR-RI, Senin (10/3/2025) tercatat anggaran yang diperlukan untuk menggelar PSU di 26 daerah yakni Rp 392 miliar.
Baca juga: Anggaran PSU Mahulu Kaltim Masih Kurang Rp3,8 Miliar, Ini Langkah Bawaslu
Tertinggi adalah PSU untuk Pilgub Papua yang harus menelan biaya Rp 109 miliar.
Selain itu, terdapat dua kabupaten yang melakukan PSU menyatakan tidak memiliki anggaran, yakni Pasaman dan Boven Digoel.
Pasaman membutuhkan Rp 13,4 miliar, mereka memiliki anggaran sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 1,2 miliar, dan kekurangan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.
Kemudian Boven Digoel memperkirakan kebutuhan dana untuk PSU sebesar Rp 31,3 miliar, sisa NPHD Rp 1,2 miliar dan masih membutuhkan bantuan anggaran sebesar Rp 30,1 miliar.
MK Putuskan 24 PSU
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Baca juga: Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Daftar daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut putusan MK:
1. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
3. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
4. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
9. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
10. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
15. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
16. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
21. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
22. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
KPU tak Gelar Kampanye di PSU karena Efisiensi Anggaran
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan, kampanye akbar atau rapat umum tidak akan diizinkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan PSU.
Pernyataan Idham disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kampanye rapat umum ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," ujar Idham.
Menurut Idham, dalam PSU mendatang, partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat mendanai kegiatan kampanye terbatas.
Bentuk kampanye yang dibolehkan, yakni tatap muka serta dialog, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, kegiatan kampanye lain yang tidak melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan.
Meskipun kampanye akbar dilarang, KPU tetap mewajibkan satu kali debat publik atau debat terbuka bagi setiap pasangan calon.
Debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja sebelum PSU berlangsung.
"KPU kabupaten/kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon sebelum pelaksanaan PSU, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran," kata Idham.
Baca juga: Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar
Idham juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU.
Pendaftaran telah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan ditutup pada malam ini, pukul 23.59 WIB.
"Secara akumulatif, waktu pendaftaran berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak 4 Maret. KPU daerah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon atau penggantian calon yang didiskualifikasi berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Hari ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau menggantikan calon yang terdiskualifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.