Senin, 13 April 2026

Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKPSDM PPU Ikuti Edaran BKN

Soal penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKPSDM Penajam Paser Utara ikuti edaran BKN.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
CPNS DAN PPPK - Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti edaran BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang lolos pada penerimaan tahun 2024, Rabu (12/3/2025). Untuk itu, pihaknya belum berani menetapkan jadwal baru.(TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengikuti surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat edaran itu terkait penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada penerimaan tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie mengatakan, PPU sebelumnya sudah mempersiapkan jadwal pengangkatan atau penyerahan surat keputusan (SK).

Begitupun dengan para CPNS dan PPPK yang sudah siap.

"Sebetulnya PPU sudah mempersiapkan sesuai jadwal, tapi karena ada keputusan dari pusat jadi kita ikuti saja dulu," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Kepala BKPSDM PPU Hadir ke Kantor Bawaslu Sebagai Saksi Terkait Dugaan Kasus Netralitas ASN

Jadwal yang ditetapkan, lanjutnya, yakni akhir Maret sebelum Idul Fitri atau paling lambat April 2025 ini.

Meski demikian, BKPSDM sudah mengusulkan penerbitan NIK kepada BKN.

"Kondisi sekarang kan bulan depan mereka sudah siap untuk menerima SK, sudah kita siapkan usulan itu," sambungnya.

Hingga surat edaran dari BKN diterbitkan, BKPSDM PPU belum berani menetapkan jadwal pengangkatan atau masih mengikuti edaran untuk menunda.

Baca juga: BKPSDM PPU Terima 79 Sanggahan dari Pendaftar PPPK

Ainie mengakui  telah ada beberapa perwakilan yang lolos PPPK dan CPNS yang menemuinya untuk menanyakan hal tersebut.

Tetapi, ia juga memastikan bahwa ini tak ada laporan mengenai adanya CPNS maupun PPPK yang sempat bekerja namun telah berhenti, karena bersiap untuk menjadi aparatur.

Bagi yang masih bekerja di tempat lama, terutama honorer yang lulus PPPK juga masih diperbolehkan, hingga SK-nya terbit.

"Mereka tetap boleh bekerja di tempat kerja lama, tidak ada laporan kalau sudah ada yang berhenti," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved