Berita Nasional Terkini
Terungkap Siasat Keji Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Pakai Perantara untuk Carikan Korban
Terungkap siasat keji Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, pakai perantara untuk carikan korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap siasat keji Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, pakai perantara untuk carikan korban.
Publik dihebohkan dengan kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang melecehkan anak dibawah umur.
Inilah siasat keji Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk bisa mencabuli anak-anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ternyata, AKBP Fajar memakai jasa perantara untuk bisa mencarikan korban anak di bawah umur.
Perantara berinisial F ini lah yang menghadirkan sang anak ke sebuah hotel untuk dicabuli AKBP Fajar.
Hal ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sembilan saksi di kasus ini.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.
Baca juga: 5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang. Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.
Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.
Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.
Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.
Baca juga: Motif Ibu Korban Viralkan Dugaan Pencabulan Balita di Balikpapan Dianggap Murni Cari Perhatian
Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.
Pesan Kamar Hotel Sendiri
Terungkap, jika kamar hotel yang dipakai AKBP Fajar untuk mencabuli korbannya di Kota Kupang, ternyata dipesan sendiri oleh yang bersangkutan.
Hal ini diakui Fajar saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Baca juga: Curanmor Marak di Bontang, Kapolres Alex Frestian Ingatkan Warga Jangan Lengah
Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.
Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.
Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
Baca juga: Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Hasil Pengungkapan Kasus 1 Bulan Terakhir
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.
Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka.
Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025 lalu.
Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. Kasus ini akan terus didalami.
Baca juga: Curanmor Marak di Bontang, Kapolres Alex Frestian Ingatkan Warga Jangan Lengah
Patar menyebut, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
Reaksi LPA dan Anggota DPR

LPA Minta Dikebiri
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata mengatakan, perbuatan AKBP Fajar masuk kategori eksploitasi seksual dan human trafficking.
"Selain eksploitasi seksual, kasus ini juga masuk kategori human trafficking (perdagangan manusia)," kata Veronika kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Sehingga, lanjut Veronika, hukuman yang pantas dikenakan bagi AKBP Fajar adalah hukuman kebiri.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam UU jelas mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," ujar dia.
Menurutnya, institusi kepolisian perlu sosialisasi UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri, termasuk untuk para pimpinan.
Sehingga, semua jajaran Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang. Terhadap korban, semestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orangtua," tegasnya.
Sebab, kata Veronika, asas hukum pidana polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak lain.
Anggota DPR Sebut Pantas Divonis Mati
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VIII ini menganggap, tindakan Fajar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan perbuatan bejat.
Aksi tersebut bahkan direkam, dan akhirnya video asusila itu tersebar luas di dunia maya.
Tak hanya itu, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.
"Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia mengatakan, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Bahkan, lanjut Selly, hukum fajar bisa diperberat lagi mengingat status sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun,” ucap Selly.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Untuk itu, dia berharap ketegasan penegakan hukum dan keberpihakan terhadap korban harus benar-benar menjadi komitmen bersama.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat,” sambungnya.
Selly juga mendorong agar pengungkapan kasus Kapolres Ngada ini menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
“Demi memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” pungkasnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Siasat Licik Kapolres Ngada Cabuli Anak Bawah Umur, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Pesan Hotel Sendiri
Irjen Ramdani Jadi Dankor Brimob! Daftar Mutasi Polri Terbaru September 2025, Ada 4 Kapolda Baru |
![]() |
---|
28 Sekolah Kedinasan yang Tak Wajibkan Nilai UTBK SNBT, Kuliah Gratis dan Langsung Jadi CPNS |
![]() |
---|
Tanggapan Titiek Soeharto Soal Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, DPR: Ini Tidak Terjadi di Negara Lain |
![]() |
---|
44 Uang Rupiah Dicabut BI dan Tak Berlaku 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.