Berita Samarinda Terkini
Upah Pekerja Teras Samarinda Sepakat Dibayarkan 24 Maret Rp357,5 Juta
Polemik keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda akhirnya menemui titik terang
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Polemik keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui berbagai mediasi, kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dan perwakilan pekerja telah mencapai kesepakatan.
Upah senilai Rp 357,5 juta akan dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, M Reza Pahlevi, memastikan bahwa permasalahan ini sudah selesai.
Bahkan, dua pekerja dari bagian sekuriti yang sebelumnya belum sepakat juga telah menemukan titik temu terkait hak mereka.
Baca juga: Kontraktor Janji Segera Bayar Upah Pekerja Teras Samarinda, Ada Pekerja Belum Sepakati Besaran Upah
"Jadi sudah ada kesepakatan antara kontraktor dan mandor dibayarkan Rp 357,5 juta tanggal 24 Maret ini. Yang sekuriti juga sudah bersepakat, dan harusnya soal ini sudah clear. Kesepakatannya kan pembayaran paling lambat tanggal 24 Maret ini," ujar Reza.
Menurutnya, pihak kontraktor akhirnya hadir setelah beberapa kali dipanggil. Salah satu alasan keterlambatan pembayaran adalah kendala finansial perusahaan.
"Perusahaan hadir setelah sekian lama dipanggil, informasinya memang karena finansial. Tapi saat ini sudah mulai berjalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa dalam sistem lelang daring, kontraktor dari berbagai daerah bisa mengikuti tender proyek Teras Samarinda tahap I.
PT SAIP sendiri bukan berasal dari Samarinda, sehingga proses penyelesaian pembayaran membutuhkan waktu lebih lama.
“Tapi alhamdulillah iktikad baiknya dan perusahaan juga sudah menyampaikan mohon maaf karena keterbatasan anggaran," tambahnya.
Selain itu, Reza juga mengungkapkan bahwa proses pencocokan data dan bukti transfer menjadi salah satu alasan penyelesaian masalah ini membutuhkan waktu lebih lama.
“Mereka juga mengakui dari anjuran yang kita buat dan mereka menyesuaikan dengan bukti-bukti transfer, makanya agak lama karena juga sambil menyinkronkan," katanya.
Baca juga: Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda Tuntas, Kontraktor Sanggup Bayar Paling Lambat 24 Maret 2025
Reza memastikan bahwa polemik ini tidak sampai dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena kedua belah pihak sudah sepakat dengan mekanisme pembayaran yang ditetapkan.
"Intinya satu mau bayar dan satunya menerima. Mudah-mudahan clear dan ditepati karena juga pihak perusahaan bukan dari daerah Samarinda. Intinya sudah sepakat kedua belah pihak," pungkasnya. (*)
| UT Samarinda Bekali Lulusan Hadapi Era AI Lewat Seminar Akademik |
|
|---|
| 49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Redistribusi JKN Pemprov Kaltim |
|
|---|
| Polresta Samarinda Pastikan Layanan SIM dan SKCK Tetap Normal Meski WFH |
|
|---|
| Samsat Malam Samarinda Square Kembali Beroperasi, Layanan Pajak Dibuka Hingga Malam |
|
|---|
