Jumat, 1 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Kontraktor Janji Segera Bayar Upah Pekerja Teras Samarinda, Ada Pekerja Belum Sepakati Besaran Upah

Kontraktor janji segera bayar upah pekerja Teras Samarinda I yang belum dibayarkan. Namun masih ada pekerja yang belum sepakat besaran upahnya.

Tayang:
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PEKERJA TERAS SAMARINDA - Suasana audiensi antara pekerja proyek Teras Samarinda, DPRD Samarinda, dan perwakilan Pemkot di Kantor DPRD Samarinda (27/2/2025) lalu. Kamis (6/3/2025) Kejaksaan Negeri Samarinda menggelar mediasi antara kontraktor dengan para pekerja Teras Samarinda. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa kontraktor akan membayarkan upah pekerja paling lambat 24 Maret 2025. Sayangnya, ada petugas sekuriti yang belum sepakati besaran upah. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemelut upah pekerja Teras Samarinda tahap I mulai menunjukkan titik terang.

Terbaru, kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) menyatakan siap membayar tunggakan upah pekerja Teras Samarinda Tahap I senilai Rp total Rp 357.545.200 paling lambat 24 Maret 2025. 

Namun, masih ada dua pekerja bagian sekuriti yang belum sepakat dengan besaran upah yang akan dibayarkan kontraktor Teras Samarinda Tahap I.

Kesanggupan PT SAIP selaku kontraktor Teras Samarinda Tahap I untuk membayarkan upah pekerja ini merupakan hasil mediasi dengan pekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Baca juga: Atasi Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda, Anggota DPRD Anhar Usulkan Hak Interpelasi 

Dari pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Samarinda, Kamis (6/3/2025)  tersebut menghasilkan kesepakatan antara PT SAIP dan pekerja Teras Samarinda

PT SAIP menyatakan kesanggupannya untuk membayar hak pekerja dengan total Rp 357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025.  

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara menjelaskan pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut demi memastikan hak pekerja dapat segera diselesaikan.  

“Alhamdulillah, kami dari Kejari Samarinda membantu melakukan pemanggilan para pihak dan mediasi.

Dalam pertemuan ini, perwakilan PT SAIP dan pekerja yang diwakili mandor mencapai kesepakatan.

Pihak kontraktor berjanji akan membayarkan hak pekerja paling lambat 24 Maret," ujar Bara.  

Sebagai bentuk komitmen, kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh perwakilan PT SAIP dan pekerja di atas materai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. 

Kejari juga memastikan kontraktor siap menerima konsekuensi hukum jika tidak melaksanakan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.  

PEKERJA TERAS SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memfasilitasi mediasi antara perwakilan pekerja proyek Teras Samarinda dan pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) di Kantor Kejari Samarinda, Kamis (6/3). Mediasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa kontraktor akan membayarkan upah pekerja paling lambat 24 Maret 2025. (HO Humas Kejari Samarinda)
PEKERJA TERAS SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memfasilitasi mediasi antara perwakilan pekerja proyek Teras Samarinda dan pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) di Kantor Kejari Samarinda, Kamis (6/3/2025). Mediasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa kontraktor akan membayarkan upah pekerja paling lambat 24 Maret 2025. Sayangnya, ada petugas sekuriti yang belum sepakati besaran upah. (HO Humas Kejari Samarinda)

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda yang ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.  

Namun, permasalahan belum sepenuhnya selesai. Dua pekerja dari bagian keamanan proyek belum sepakat terkait jumlah upah yang akan diterima.

Baca juga: Kemelut Upah Pekerja Teras Samarinda tak Dibayar Kontraktor, Walikota Andi Harun Siap Dipanggil DPRD

Perbedaan perhitungan antara pihak kontraktor dan kedua pekerja menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan akhir.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved