Berita Nasional Terkini

Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan

Update sidang Hasto Kristiyanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan Sekjen PDIP

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
SIDANG HASTO - Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu saat membacakan putusan menggugurkan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan KPK tentang Perintangan Penyidikan kasus suap Harun Masiku, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Menurutnya, ada manipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasusnya. 

"Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Hasto. 

Proses P21 juga menurutnya terlalu dipaksakan. 

"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi (proses) saya sengaja dikebut hanya kurang lebih 2 minggu," sebut Hasto.

Menurutnya, proses yang dikebut itu dilakukan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua. 

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Adu Bukti 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK

Ia juga mengaku sedang sakit pada saat P21, tetapi proses tetap dipaksakan sehingga ada hak-hak terdakwa yang dilanggar. 

Selain itu, Hasto mengatakan pihaknya sudah mengajukan saksi yang meringankan. 

"Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa," ucapnya, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Detik-detik Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Marah-marah Singgung Pembungkaman Usai Sidang.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved