Berita Nasional Terkini
Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan
Update sidang Hasto Kristiyanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan Sekjen PDIP
Menurutnya, ada manipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasusnya.
"Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Hasto.
Proses P21 juga menurutnya terlalu dipaksakan.
"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi (proses) saya sengaja dikebut hanya kurang lebih 2 minggu," sebut Hasto.
Menurutnya, proses yang dikebut itu dilakukan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Adu Bukti 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK
Ia juga mengaku sedang sakit pada saat P21, tetapi proses tetap dipaksakan sehingga ada hak-hak terdakwa yang dilanggar.
Selain itu, Hasto mengatakan pihaknya sudah mengajukan saksi yang meringankan.
"Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa," ucapnya, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Detik-detik Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Marah-marah Singgung Pembungkaman Usai Sidang.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.