Berita Nasional Terkini
Rapat Revisi UU TNI Digelar di Hotel Mewah dan Tertutup, Usmad Hamid: Janggal
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan proses pembahasan revisi UU TNI yang digelar secara tertutup.
Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering.
"Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya," kata Utut.
Apa yang Dibahas?
Juga diberitakan sebelumnya anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).
"Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan.
Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.
Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.
Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.
"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ungkap dia.
Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.
"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," ungkapnya..
Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.