CPNS 2024
Pengangkatan CPNS PPPK 2024 Dipercepat, Prabowo Minta Kementerian dan Pemda Lakukan Simulasi
Pengangkatan CPNS PPPK 2024 dipercepat, Prabowo minta kementerian dan Pemda lakukan analisis dan simulasi.
Aksi Protes
Sebelumnya, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, menuai aksi protes dari masyarakat.
Aksi penolakan terhadap penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terjadi di berbagai daerah.
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, unjuk rasa berlangsung di tiga lokasi, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Istana Negara.
“Mendesak Menpan-RB untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024,” bunyi tuntutan dalam poster tersebut.
“Nasib 4 juta CASN/PPPK dipertaruhkan,” lanjutnya.
Baca juga: Terbaru! Dipercepat, Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Diketahui, sebelumnya Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi soal Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.