Berita Nasional Terkini

RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil

RUU TNI dikatikan dengan kebangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil.

CANVA.com via KOMPAS.com
RUU TNI - Ilustrasi prajurit TNI. Dikaitkan dengan kembangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut RUU TNI justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil. (CANVA.com via KOMPAS.com) 

Bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

Perubahan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga: Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penempatan prajurit TNI di berbagai instansi pemerintah.

Selain substansi revisi, proses pembahasan UU TNI juga menuai sorotan karena dilakukan di Hotel Fairmont, hotel bintang lima di Jakarta dengan tarif menginap yang berkisar antara Rp 2,6 juta hingga Rp 10,6 juta per malam.

Hotel ini hanya berjarak sekitar dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU TNI, Dasco Tegaskan Draf yang Beredar di Media Sosial Tidak Akurat".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Klaim RUU TNI untuk Membatasi Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved