Berita Nasional Terkini
Viral! Tagar Tolak RUU TNI Ramai di Media Sosial, Peringatkan Potensi Dwifungsi Militer
Viral! Tagar Tolak RUU TNI kini ramai di media sosial, peringatkan masyarakat akan potensi dwifungsi militer.
"Saya pernah ada di sana. Saya tidak ingin kembali lagi. #TolakRUUTNI," cuit Ernest Prakasa.
"you pass the law, we start the war.," ketik Baskara Putra yang dikenal dengan nama panggungnya, Hindia. Dalam pertunjukkan musiknya baru-baru ini, ia juga menaikkan tagar Tolak RUU TNI.
"#TolakRevisiUUTNI," unggah Joko Anwar singkat.
Fedy Nuril, salah satu aktor yang vokal terkait permasalah sosial di Indonesia juga sempat membahas masalah ini dan sempat disinggung karena dikatakan membaca naskah akademik RUU TNI dari sumber yang menyesatkan.
Dalam cuitan terbarunya, ia mengatakan bahwa sumber dari naskah tersebut tak lain adalah dari laman resmi DPR sendiri.
“Jadi draft2 yg menyesatkan yang dipake patokan artis spesialis karakter poligami macam @realfedinuril buat koar2 itu hoax” Dokumen yang gue post dari kemarin adalah naskah akademik RUU TNI yang gue dapet dari Website DPR," jelasnya melalui platform X (sebelumnya Twitter), Senin (17/3/2025).
Respons Ketua Komisi I DPR RI hingga Wakil Ketua DPR RI
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengeklaim bahwa revisi UU TNI bukanlah untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
Utut mengatakan, RUU TNI tersebut justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.
"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Politisi PDIP tersebut lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.
Dikatakannya, Panglima TNI menyatakan seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
Baca juga: RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil
"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan draft resmi yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI di Komisi I DPR RI hanya mencakup tiga pasal, yaitu:
- Pasal 3 ayat (2): Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
- Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang dinaikkan dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
- Pasal 47: Mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU TNI membutuhkan waktu yang cukup banyak meskipun hanya mencakup tiga pasal.
Hal ini karena banyak yang memerlukan diskusi mendalam terkait naskah akademik dan perumusan kata-kata yang tepat dalam revisi tersebut.
"Karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga diperlukan konsinyering," tambahnya.
Menanggapi anggapan bahwa proses revisi UU TNI berjalan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik, Dasco menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini telah dibahas selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.
"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I, termasuk mengundang partisipasi publik," ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tahapan konsinyering juga dilakukan selama dua hari berturut-turut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pembuatan undang-undang.
"Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu ada aturannya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," jelas Dasco.
(*)
Harga Emas Antam Hari Ini di Balikpapan, Cetak Rekor Tertinggi dengan Angka Rp2.123.000 per Gram! |
![]() |
---|
211 Anggota DPR RI Tak Cantumkan Pendidikan, KPU Disebut Jadi Dalangnya |
![]() |
---|
Disarankan Mundur dari Ketua Umum PSSI oleh Eks Menpora Roy Suryo, Ini Jawaban Erick Thohir |
![]() |
---|
Nasib Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga ke Polisi, Wamendagri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Seali Syah Sebut Suaminya Kini Lebih Sabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.