Berita Kukar Terkini

Dalam 3 Bulan, Polres Kukar Berhasil Amankan Ratusan Gram Barang Haram

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, pihaknya telah memproses 51 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari-Maret 2025.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
BERANTAS NARKOTIKA KUKAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan mengamankan sabu seberat 877,4 gram, serta uang tunai Rp26.375.000 selama tiga bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap upaya peredaran barang haram narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, pihaknya telah memproses 51 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari-Maret 2025.

Selama tiga bulan itu, aparat menetapkan total 65 tersangka dari 60 orang laki-laki, dan lima perempuan.

Satresnarkoba juga telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 877,4 gram atau bruto, serta uang tunai senilai Rp26.375.000.

Baca juga: Polres Kukar Bekuk Jaringan Pengedaran Narkoba di Samboja, Amankan Barang Bukti 500,8 Gram Sabu

Rincian barang bukti narkoba yang disita aparat pada Januari 2025 sebanyak 17 perkara. Dengan menetapkan 20 orang tersangka dari 16 orang laki-laki, dan 4 perempuan.

"Di bulan Januari itu kami mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 140,57 gram, dan uang tunai Rp8.070.000," kata AKP Suyoko kepada TribunKaltim.co via press rilis yang dikirim pada Selasa (18/3/2025).

Pada Februari 2025, aparat mengamankan sabu seberat 161,12 gram dan uang tunai senilai Rp5.950.000.

Jumlah tersebut melalui 18 perkara, yang berhasil menangkap 24 tersangka dari 23 orang laki-laki dan 1 perempuan.

"Di bulan Maret ada 16 perkara, dengan total 21 tersangka laki-laki. Barang bukti berupa sabu sebesar 575,71 gram, dan uang tunai Rp12.355.000 berhasil diamankan," beber AKP Suyoko.

Menurut Kasat Resnarkoba, keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pindana narkoba tersebut sebagai komitmennya dalam memberantas narkotika, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca juga: Pemkot Samarinda Minta Warga Komitmen Identifikasi Pengguna dan Pengedar Barang Haram

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved