Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Bekuk Jaringan Pengedaran Narkoba di Samboja, Amankan Barang Bukti 500,8 Gram Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan keempat tersangka ini diamankan di kediamannya saat melakukan pengemasan narkotika

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PEREDARAN NARKOBA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus tindak pindana jaringan peredaran narkoba. Dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 500,8 gram di Jalan Kampung Kamal, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kukar. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus tindak pindana jaringan peredaran narkoba.

Dengan mengamankan empat tersangka yakni W, H, HG dan HS. Dengan memiliki peran masing-masing mulai dari kurir, anak buah hingga pengedar narkotika jenis sabu.

Melalui siaran pers, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan keempat tersangka ini diamankan di kediamannya saat melakukan pengemasan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan pada Kamis (13/3) lalu, (Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus dengan berat keseluruhan 500,8 gram.

Baca juga: Color Full Lorong Pasar Ramadhan di Tenggarong Kukar, Libatkan 100 Pedagang UMKM

Alhasil, sabu yang menyentuh angka setengah kilogram ini berhasil dihentikan peredarannya di Jalan Kampung Kamal, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kukar. 

Dari pendalaman yang dilakukan, kata AKP Suyoko, keempat tersangka mendapatkan barang sabu-sabu dari bandar narkotika di Kota Balikpapan berinisial DJ.

"Saat ini DJ statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami terus koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim," ujarnya, Selasa (16/3/2025).

Bersama Polda Kaltim, Satresnarkoba Polres Kukar akan mendalami jaringan peredaran narkotika yang terjadi di Samboja. Mengingat peran DJ yang menjadi pemasok utama narkotika pada kasus ini.

Bahkan, AKP Suyoko menyebut, tidak menutup kemungkinan kasus ini terhubung dengan Mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto. Meski tersangka menepis keterangan tersebut.

"Atas tindak pidana ini, keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved