Berita Nasional Terkini

3 Pasal Krusial yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Bagaimana Dampaknya untuk Masyarakat?

Ini pasal-pasal krusial yang diubah dalam Revisi UU TNI dan bagaimana dampaknya untuk masyarakat.

Penulis: Heriani AM | Editor: Doan Pardede
X.com
TOLAK RUU TNI - Tangkapan layar melalui platform X (sebelumnya Twitter) terkait tagar Tolak RUU TNI. Tagar Tolak RUU TNI kini ramai dan viral di media sosial, peringatkan masyarakat akan potensi dwifungsi militer. (X.com) 

Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan."

"Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuh Dasco.

Baca juga: Viral! Tagar Tolak RUU TNI Ramai di Media Sosial, Peringatkan Potensi Dwifungsi Militer

Dampak RUU TNI untuk Masyarakat

Pengamat menyebut penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.

Hal ini diungkapkan pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.

Ia mengatakan, revisi UU TNI berpotensi mengancam perekonomian Indonesia.

Pasalnya, penempatan TNI aktif di jabatan sipil di lembaga pemerintahan justru menimbulkan inefisiensi sumber daya.

Hal tersebut didasarkan pada gap keahlian militer yang berbeda dengan pekerjaan sipil, terutama dalam hal pengambilan keputusan.

"Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer," kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Baca juga: RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil

UU TNI bermasalah secara ekonomi

Salah satu hal yang dibahas dalam Revisi UU TNI adalah jumlah kementerian lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.

Jika sebelumnya anggota TNI aktif bisa mengisi di 10 kementerian/lembaga, dalam Revisi UU TNI akan bertambah menjadi 16.

Menurut Bhima, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.

"Terjadi crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis karena militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani," jelas dia.

Crowding out effect adalah konsep ekonomi yang menjelaskan bahwa peningkatan belanja pemerintah justru menggantikan dan menurunkan belanja sektor swasta, sehingga dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved