Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses, Dorong Pengembangan Unit Bisnis Baru
Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penyesuaian struktur organisasi.
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan terus bergulir.
Revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan aturan kelembagaan dengan kebutuhan terkini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penyesuaian struktur organisasi.
Menurutnya, aturan lama setelah dikaji sudah banyak yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait validasi modal dasar dan modal yang disetorkan,” ujar Andi Arif Agung, Rabu (19/3).
Baca juga: DPRD Balikpapan Temukan Minyak Goreng Merek Tawon Kurang Takar, Minyakita Malah Aman
Lebih lanjut, Andi menyoroti persoalan "starting point" dalam manajemen keuangan Perumda Manuntung Sukses.
Menurutnya, manajemen lama dan direksi baru memiliki perbedaan pandangan mengenai serah terima posisi awal keuangan tersebut.
“Masalah starting point ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan pembagian dividen. Jangan sampai direksi baru tidak mengetahui angka pastinya, yang bisa berujung pada ketidaktahuan apakah Perumda saat ini dalam posisi untung atau rugi,” jelasnya.
Andi juga menilai bahwa Perumda Manuntung Sukses memiliki potensi besar untuk memperluas unit bisnisnya.
Ia mencontohkan bahwa di daerah lain, BUMD biasanya memiliki beberapa perumda yang mengurus bidang usaha spesifik, seperti perumda sampah atau perumda pasar.
Namun di Balikpapan, saat ini hanya ada dua perumda, yaitu perumda yang mengelola air bersih dan Perumda Manuntung Sukses yang menaungi berbagai unit bisnis di berbagai sektor.
"Lima tahun lalu, sebenarnya pernah diajukan pembentukan perumda pasar, tetapi pemerintah saat itu menganggap tidak perlu karena cukup dengan Perumda Manuntung Sukses," ungkap politisi Partai Golongan Karya ini.
Baca juga: Komisi II DPRD Balikpapan Sidak Gudang Sembako, Temukan Selisih Takaran Minyak Goreng
Dengan revisi perda ini, DPRD berharap Perumda Manuntung Sukses dapat memperbanyak unit usahanya. Selanjutnya, diperlukan penyusunan business plan yang jelas untuk menentukan arah pengembangan usaha dalam lima tahun ke depan.
“Kita ingin revisi ini membuat kelembagaan Perumda lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Harapannya, ke depan Perumda Manuntung Sukses bisa lebih jeli dalam membaca peluang usaha dan memperkuat bisnis yang dijalankannya,” pungkas Andi Arif Agung.
Revisi perda ini kata dia menjadi langkah strategis untuk mendorong Perumda Manuntung Sukses agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang lebih dinamis dan inovatif. (*)
Parkir Sembarangan Hambat Penyelesaian Jalan di Balikpapan Baru |
![]() |
---|
5 Fakta Truk yang Parkir Liar di Sekitar RS Balikpapan Baru, Keluhan Warga dan Kendala Dishub |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran Limbah Unggas di Pesisir Pasar Baru Balikpapan, DLH Telusuri Drainase |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Balikpapan, 50 Sak Beras SPHP Ludes Terjual di Karang Joang |
![]() |
---|
Ratusan Pemuda Kumpulkan 1,5 Ton Sampah dalam Aksi Bersih-bersih di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.