Pilkada 2024
Inilah 3 Hal yang Berpotensi Buat PSU Pilkada Palopo 2025 Digugat Lagi ke MK
Bawaslu Sulsel mengungkap 3 hal yang berpotensi buat PSU Pilkada Palopo 2025 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengungkap 3 hal yang berpotensi buat PSU Pilkada Palopo 2025 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan, ada beberapa titik rawan dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait data pemilih.
Menurut Saiful, PSU kali ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat.
Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah kelayakan pemilih yang berhak memberikan suara.
Baca juga: KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Lalu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024 yang hanya berhak mencoblos di PSU Pilwalkot Palopo 2025.
"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri.
Pasalnya, terhitung sejak pilkada lalu hingga gelaran PSU Pilwalkot Palopo yang rencananya digelar Bulan Mei 2025, terdapat kemungkinan sejumlah warga Palopo baru mengantongi KTP elektronik (e-KTP).
Tak hanya itu, terjadi perubahan status kependudukan, seperti pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil.
Saiful menegaskan, ada beberapa potensi risiko yang dapat menimbulkan permasalahan dalam PSU nanti.
Pertama, Pemilih Baru yang Tidak Terdaftar.

Warga yang baru memiliki e-KTP setelah 27 November 2024 tidak bisa ikut mencoblos, meskipun mereka sah sebagai penduduk Palopo.
Jika mereka tetap diberi kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa menjadi alasan PSU kembali dilakukan di TPS tersebut.
Kedua, Pensiunan TNI/Polri yang Baru Purnawirawan.
Mantan anggota TNI/Polri yang pensiun setelah 27 November 2024 tidak otomatis masuk DPT.
Jika mereka ikut mencoblos, bisa menjadi dasar sengketa hasil PSU ke MK.
Ketiga, Potensi Kekisruhan di TPS.
Warga yang tidak masuk daftar pemilih berpotensi memprotes dan memaksakan diri untuk memilih.
Hal ini bisa menyebabkan ketegangan antara pemilih, KPPS, dan saksi paslon di TPS.
Saiful menegaskan, Bawaslu dan KPU harus bekerja sama untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
Ia juga meminta semua pihak, termasuk masyarakat, peserta pemilu, dan media, untuk membantu sosialisasi terkait siapa saja yang berhak mencoblos di PSU nanti.
"Jangan sampai ada pemilih yang tidak berhak ikut mencoblos, karena jika itu terjadi, bisa memicu sengketa baru yang berpotensi membuat PSU terulang lagi," tegasnya, seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Bawaslu Sulsel Bongkar Potensi Masalah Besar di PSU Pilkada Palopo 2025.
Ia juga mengimbau kepada pengawas pemilu di TPS untuk lebih ketat dalam memverifikasi identitas pemilih sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan KPU Palopo.
Baca juga: Tensi Politik Jelang PSU Magetan 2025 Mulai Naik, Masyarakat Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu
Bawaslu juga akan memperketat pengawasan di TPS untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan regulasi.
Terlebih, Saiful Jihad harap semua pihak bisa berperan aktif dalam mengawal jalannya PSU Pilwalkot Palopo.
"Kerjasama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti," tandasnya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.