Berita Nasional Terkini

Revisi UU TNI Disebut Bukan Permintaan Prabowo, akan Disahkan Besok di Rapat Paripurna DPR RI

Revisi UU TNI disebut bukan permintaan Prabowo, melainkan berawal dari usul inisiatif DPR.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
REVISI UU TNI - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). Menteri Hukum sebut revisi UU TNI bukan permintaan Prabowo. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU TNI disebut bukan permintaan Prabowo, melainkan berawal dari usul inisiatif DPR.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Supratman menyatakan RUU TNI ini berawal dari usul inisiatif DPR, bukan pemerintah.

"Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil

Ketika ditanya terkait potensi kembali hidupnya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI, Supratman meminta publik tidak khawatir.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru tidak akan muncul kembali.

"Kan enggak ada. Sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," kata dia.

Supratman mengatakan, jika ada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil, maka dia harus mundur dari TNI.

"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai," ujar dia.

Revisi UU TNI akan Disahkan jadi UU Besok

REVISI UU TNI - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). Menteri Hukum sebut revisi UU TNI bukan permintaan Prabowo. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
REVISI UU TNI - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). Menteri Hukum sebut revisi UU TNI bukan permintaan Prabowo. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna) (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa Revisi UU (RUU) TNI bakal disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025) besok.

Dave mengatakan, rapat paripurna pengesahan RUU TNI dijadwalkan digelar besok.

"Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok ya," ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Meski begitu, Dave mengaku belum menerima undangan untuk rapat paripurna besok. Sebab, kata dia, rapat paripurna juga akan dilaksanakan pada Selasa (25/3/2025) pekan depan.

DPR Kini Buka Lagi Pembahasan RUU TNI

"Masa reses itu diundur ke Rabu depan. Jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan Selasa depan," katanya.

"Akan tetapi, jadwal terkini yaitu paripurna akan dilaksanakan besok untuk melakukan keputusan tahap II," sambung Dave.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Anton Sukartono, menyebut RUU TNI disahkan besok.

"Insyaallah," ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, 8 fraksi di DPR sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang. Ada 4 pasal yang diubah dalam proses revisi yang berlangsung kilat ini.

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).

Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi:

“Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”

Kedua adalah revisi Pasal 7 Ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang. Dalam revisi yang dilakukan, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, bertambah 5 dari aturan yang berlaku saat ini.

Lima kementerian/lembaga tambahan itu adalah:

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif. Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.

Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkum Sebut Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU TNI Besok"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved