Berita Nasional Terkini

RUU TNI Tinggal Selangkah Lagi Jadi UU, DPR RI Setuju Dibawa ke Rapat Paripurna

Meski diwarnai kritikan pedas dan penolokan dari masyarakat, RUU TNI nampaknya akan tetap disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

Badan SAR Nasional

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Kejaksaan Agung

Rapat Dijaga Ketat

Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa rapat Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, dijaga oleh pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.

Puan menjelaskan bahwa keberadaan Koopssus diperlukan karena ada pihak yang berusaha masuk ke lokasi rapat tanpa izin.

"Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk, atau masuk tanpa izin," ujar Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Viral! Tagar Tolak RUU TNI Ramai di Media Sosial, Peringatkan Potensi Dwifungsi Militer

Puan menegaskan bahwa tindakan masuk tanpa izin adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Ia menambahkan bahwa tidak sepatutnya seseorang memasuki tempat yang bukan "rumahnya".

 "Jadi, memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya," imbuh dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved