Berita Nasional Terkini

RUU TNI Tinggal Selangkah Lagi Jadi UU, DPR RI Setuju Dibawa ke Rapat Paripurna

Meski diwarnai kritikan pedas dan penolokan dari masyarakat, RUU TNI nampaknya akan tetap disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski diwarnai kritikan pedas dan penolokan dari masyarakat, Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) nampaknya akan tetap disahkan menjadi undang-undang.

Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Rapat RUU TNI di Hotel Dijaga oleh Koopssus, Puan Maharani: Masuk Tanpa Izin Tidak Diperbolehkan

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

REVISI UU TNI - Suasana rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
REVISI UU TNI - Suasana rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Kementerian Pertahanan

Sekretaris Militer Presiden

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

Badan SAR Nasional

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Kejaksaan Agung

Rapat Dijaga Ketat

Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa rapat Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, dijaga oleh pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.

Puan menjelaskan bahwa keberadaan Koopssus diperlukan karena ada pihak yang berusaha masuk ke lokasi rapat tanpa izin.

"Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk, atau masuk tanpa izin," ujar Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Viral! Tagar Tolak RUU TNI Ramai di Media Sosial, Peringatkan Potensi Dwifungsi Militer

Puan menegaskan bahwa tindakan masuk tanpa izin adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Ia menambahkan bahwa tidak sepatutnya seseorang memasuki tempat yang bukan "rumahnya".

 "Jadi, memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya," imbuh dia.

Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan bahwa Hotel Fairmont, lokasi rapat Revisi UU TNI, dijaga oleh mobil taktis.

Di badan mobil tersebut terlihat tulisan Koopssus TNI, dan sejumlah tentara berbaret merah juga terlihat berada di sekitar mobil tersebut.

Tagar Tolak RUU TNI Viral di Media Sosial

Tagar Tolak RUU TNI kini ramai di media sosial, peringatkan masyarakat akan potensi dwifungsi militer.

Diketahui, pemerintah melalui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat secara tertutup selama dua hari di sebuah hotel mewah bernama Fairmont pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

Rapat tersebut rupanya membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah digodok sejak 2024 lalu.

Rapat pembahasan RUU TNI ini kemudian digeruduk oleh aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain.

Andrie Yunus dari KontraS bersama rekannya menerobos rapat tertutup tersebut dan menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak pembahasan maupun substansi dari revisi UU TNI.

Baca juga: Tanggapi Kabar DPR RI Diam–Diam Bahas RUU TNI di Hotel, Pokja 30 Kaltim: Urgensinya Apa? 

"Bapak ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI!" seru Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Aksi tersebut nyatanya tidak mendapat respons positif. Terlihat dari ketiganya yang langsung diusir keluar bahkan sebelum Andrie selesai menyatakan pendapatnya dihadapan peserta rapat tertutup tersebut.

Tak sampai di situ, diketahui Kantor KontraS di Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tak dikenal pada Minggu (16/3/2025) dini hari. Bersamaan dengan itu, Andrie Yunus turut mendapat teror dari kontak tak dikenal.

Andrie menjelaskan, tiga orang yang mendatangi kantor KontraS tengah malam itu mengaku sebagai orang dari media. 

"Tengah malam ini tepatnya pukul 00.16 WIB, kantor KontraS didatangi oleh tiga orang tidak dikenal yang mengaku dari media," kata Andrie Yunus. 

Ia mengatakan, ketiganya tidak menjelaskan identitas media dan alasan berkunjung ke kantor KontraS yang dilakukan mereka.

Andrie menduga, kunjungan orang tak dikenal tersebut adalah upaya dari teror yang dilakukan atas protes koalisi masyarkat sipil terhadap pembahasan RUU TNI.

"Di waktu yang bersamaan, saya juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Kami menduga ini berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca Kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritis proses legislasi Revisi UU TNI," ujar Andrie. 

Perlu diketahui, dalam revisi tersebut, terdapat 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni:

1. Politik dan Kemanan Negara 

2. Sekretaris Militer Presiden 

3. Pertahanan Negara 

4. Intelijen Negara 

5. Sandi Negara 

6. Lembaga Ketahanan Nasional 

7. Dewan Pertahanan Nasional 

8. Search and Rescue (SAR) Nasional 

9. Narkotika Nasional 

10. Mahkamah Agung 

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

12. Kejaksaan Agung 

13. Keamanan Laut 

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

15. Kelautan dan Perikanan 

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Sebagai salah satu lembaga yang turut memberikan kritikan keras terhadap RUU TNI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia kemudian merilis siaran pers yang menegaskan penolakan terhadap revisi yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI.

"Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.

Baca juga: Alasan Hotel Mewah Fairmont Jakarta Jadi Tempat Rapat DPR RUU TNI, Sekjen: Sudah Sesuai Prosedur

"DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi," tulis YLBHI dalam pernyataan persnya, Minggu (16/3/2025)

YLBHI juga menyebut bahwa revisi tersebut justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.

Mereka juga mencatat adanya 4 hal bermasalah dalam substansi RUU TNI, yakni:

1. Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil; 

2. Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme dan independensi TNI; 

3. Membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara; 

4. Menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.

Anda bisa membaca dengan lengkap siaran pers YLBHI dengan KLIK LINK berikut.

Hingga saat ini, tagar bertajuk Tolak RUU TNI masih nyaring digaungkan. Di platform X (sebelumnya Twitter), netizen ramai-ramai membagikan tagar ini dengan berbagai penjelasan mengapa masyarakat harus peduli akan RUU TNI yang berpotensi menimbulkan dwifungsi dalam militer.

Salah satu warganet mencoba membagikan pendapatnya terhadap naskah akademik RUU TNI yang sempat tersebar luas di internet.

"Naskah akademiknya lucu, kaya lagi dikerjain anak magang yg dipepet deadline. Logikanya kaya dipaksain. Katanya bukan dwi fungsi karena ga terlibat politik praktis, tapi kan tetep aja memperlebar peran TNI di luar sektor pertahanan? The logic ain't logicing."

"Terus aku ga pahamnya katanya untuk meringankan beban kebutuhan sumber daya manusia di kementerian/lembaga lain. Terus gunanya ada rekrutmen cpns apa? Buat apa militer harus turun tangan bantu urusan sipil?? Koreksi kalo aku salah. Mungkin di sini ada yg lebih paham. Tapi dwi fungsi militer itu ga sebatas terlibat dalam politik praktis ga, sih? Sepemahamanku, dwi fungsi militer itu pada dasarnya memiliki peran ganda: sebagai aktor pertahanan dan aktor dalam kehidupan sipil," lanjutnya

Tidak hanya diramaikan oleh warganet, sejumlah aktor, penyanyi, pegiat media hingga sutradara sampai angkat bicara dan membantu menaikkan tagar tersebut.

"Saya pernah ada di sana. Saya tidak ingin kembali lagi. #TolakRUUTNI," cuit Ernest Prakasa.

"you pass the law, we start the war.," ketik Baskara Putra yang dikenal dengan nama panggungnya, Hindia. Dalam pertunjukkan musiknya baru-baru ini, ia juga menaikkan tagar Tolak RUU TNI.

"#TolakRevisiUUTNI," unggah Joko Anwar singkat.

Fedy Nuril, salah satu aktor yang vokal terkait permasalah sosial di Indonesia juga sempat membahas masalah ini dan sempat disinggung karena dikatakan membaca naskah akademik RUU TNI dari sumber yang menyesatkan.

Dalam cuitan terbarunya, ia mengatakan bahwa sumber dari naskah tersebut tak lain adalah dari laman resmi DPR sendiri.

Jadi draft2 yg menyesatkan yang dipake patokan artis spesialis karakter poligami macam @realfedinuril buat koar2 itu hoax” Dokumen yang gue post dari kemarin adalah naskah akademik RUU TNI yang gue dapet dari Website DPR," jelasnya melalui platform X (sebelumnya Twitter), Senin (17/3/2025).

Respons Ketua Komisi I DPR RI hingga Wakil Ketua DPR RI

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengeklaim bahwa revisi UU TNI bukanlah untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

Utut mengatakan, RUU TNI tersebut justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. 

"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024). 

Politisi PDIP tersebut lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.

Dikatakannya, Panglima TNI menyatakan seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.

Baca juga: RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil

"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan draft resmi yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI di Komisi I DPR RI hanya mencakup tiga pasal, yaitu:

  • Pasal 3 ayat (2): Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
  • Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang dinaikkan dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
  • Pasal 47: Mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU TNI membutuhkan waktu yang cukup banyak meskipun hanya mencakup tiga pasal.

Hal ini karena banyak yang memerlukan diskusi mendalam terkait naskah akademik dan perumusan kata-kata yang tepat dalam revisi tersebut.

"Karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga diperlukan konsinyering," tambahnya.

Menanggapi anggapan bahwa proses revisi UU TNI berjalan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik, Dasco menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini telah dibahas selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.

"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I, termasuk mengundang partisipasi publik," ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tahapan konsinyering juga dilakukan selama dua hari berturut-turut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pembuatan undang-undang.

"Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu ada aturannya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," jelas Dasco. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved