Berita Nasional Terkini

Update Kasus Eks Kapolres Ngada, Alasan AKBP Fajar Tak Terima Dipecat Usai Cabuli 3 Anak

Update kasus eks Kapolres Ngada, inilah alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak terima dipecat usai cabuli 3 anak.

Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar Kompas TV
KASUS PENCABULAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi mengungkapkan awal mula eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ketahuan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan narkoba, Kamis (13/3/2025).(Tangkapan layar Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus eks Kapolres Ngada, inilah alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak terima dipecat usai cabuli 3 anak. 

Karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di satuan kepolisian berhenti setelah dirinya melakukan tindakan bejat memperkosa tiga anak di bawah umur dan menggunakan narkoba. 

Hal itu menjadi keputusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, setidaknya ada empat tindakan yang tak sepatutnya dilakukan penegak hukum.

Baca juga: 5 Fakta Penting Kasus Eks Kapolres Ngada, Unggah Video Asusila hingga Atur Siasat Keji Pencabulan

Pertama adalah perkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan memproduksi video kekerasan seksual. 

Alasan inilah yang membuat majelis KEPP memutuskan mengakhiri karier Fajar di kepolisian.

“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo, seperti dilansir Kompas.com

Fajar ajukan banding

Meski telah diputuskan dipecat, Fajar masih melawan.

Alumni SMA Taruna Nusantara dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) ini menggunakan haknya untuk menolak keputusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ujar Trunoyudo.

Memori banding nantinya diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk kelengkapan administrasi.

Setelah menyerahkan banding, Sekretariat KEPP akan membentuk komisi banding untuk dilakukan sidang banding tanpa kehadiran Fajar.

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025).  (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila) (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

“Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Dan, setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Sanksi pidana menanti

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved