Berita Nasional Terkini
Update Kasus Eks Kapolres Ngada, Alasan AKBP Fajar Tak Terima Dipecat Usai Cabuli 3 Anak
Update kasus eks Kapolres Ngada, inilah alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak terima dipecat usai cabuli 3 anak.
Setelah sidang etik berakhir, bukan berarti Fajar bisa tenang-tenang saja melepas statusnya sebagai polisi, tanpa hukuman pidana.
Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar penjahat kelamin tersebut dihukum berat dengan hukuman seumur hidup jika korbannya lebih dari satu.
“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Pria akrab disapa Cak Anam merujuk Pasal 81 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan, perkosaan anak diancam pidana paling lama 15 tahun.
Dia menjelaskan, pidana maksimal KUHP tersebut bisa bertambah sepertiga jika pelakunya adalah seorang pejabat negara.
“Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjut dia.
Sebelumnya, Fajar diketahui telah terbukti memperkosa sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan diputuskan dipecat.
Ada 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma juga terbukti positif menggunakan narkoba.
AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Alasan AKBP Fajar Tak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding
Alasan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus pencabulan anak tak akan dihadirkan saat sidang banding terungkap.
Baca juga: 8 Video Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Disita Polisi, Korban 3 Orang Anak dan 1 Dewasa
Polri menyebut sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.