Berita Nasional Terkini

Cara Menghitung Pajak THR Sesuai PP 11 Tahun 2025, Tunjangan Anda Dipotong Berapa Persen?

Inilah cara menghitung pajak THR 2025 sesuai dengan PP 11 Tahun 2025. THR Anda dipotong berapa persen?

Editor: Heriani AM
Grafis TribunKaltim.co via Canva
PAJAK THR 2025 - Ilustrasi. Inilah cara menghitung pajak THR 2025 sesuai dengan PP 11 Tahun 2025.(Grafis TribunKaltim.co via Canva)  

“Bahagianya dapat THR, pas tahu potongan pajaknya bikin nangis,” ucap salah seorang pegawai pada konten yang melintas di FYP TikTok.

TER merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November.

Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER.

TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Contoh:

Pegawai X dengan gaji tetap Rp5.000.000,- status PTKP TK/0. Pegawai X tergolong ke kategori A tarif efektif rata-rata.

Pada bulan-bulan biasa, pegawai X tersebut dikenakan tarif pajak 0 persen.

Pada bulan di saat pembayaran gaji dan THR dilakukan bersamaan, pengenaan pajaknya tidak lagi masing-masing atas gaji dan THR, melainkan akumulasi keduanya.

Jika kita asumsikan THR yang dibayarkan sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp10.000.000,-.

Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan pajak sebesar Rp10.000.000,- dikalikan 2 persen yaitu Rp200.000,-.

Berdasarkan contoh di atas, pegawai X yang setiap bulannya tidak dipotong PPh Pasal 21, saat ada pembayaran THR terdapat kenaikan jumlah PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp200.000,-.

Hal yang perlu diingat oleh kawan pajak bahwa TER ini tidak menambahkan beban pajak yang baru.

Untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun tetap sama yaitu menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca juga: THR Pensiunan 2025 Sudah Cair, Apakah Perlu Lakukan Autentikasi? Ini Kata Taspen

THR 2025

Belajar dari pengalaman di tahun 2024, tahun 2025 seharusnya #KawanPajak sudah lebih memahami efek dari implementasi ketentuan TER terhadap pembayaran gaji dan THR.

Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi akan pemotongan pajak yang tiba-tiba membesar, nanti akan tetap diperhitungkan kembali pada masa Desember, sesuai ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh jo. UU HPP). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved