Berita Nasional Terkini

Cara Menghitung Pajak THR Sesuai PP 11 Tahun 2025, Tunjangan Anda Dipotong Berapa Persen?

Inilah cara menghitung pajak THR 2025 sesuai dengan PP 11 Tahun 2025. THR Anda dipotong berapa persen?

Editor: Heriani AM
Grafis TribunKaltim.co via Canva
PAJAK THR 2025 - Ilustrasi. Inilah cara menghitung pajak THR 2025 sesuai dengan PP 11 Tahun 2025.(Grafis TribunKaltim.co via Canva)  

Anda juga bisa mencoba menghitung sendiri PPh Pasal 21 terutang menggunakan aplikasi kalkulator pajak di laman kalkulator.pajak.go.id.

Untuk para pemberi kerja, jangan lupa untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas akumulasi gaji dan THR dalam satu masa pajak.

Setelahnya bukti potong disampaikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, agar para pegawai dapat melakukan check and balance atas penghasilan yang diterimanya serta pemotongan pajak penghasilannya.

Mohon untuk diingat bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 mulai masa pajak Januari 2025 dibuat melalui aplikasi Coretax DJP, sudah tidak lagi menggunakan e-Bupot Pasal 21/26 pada laman djponline. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved