Berita Balikpapan Terkini
Fakta Aplikasi Wpone dan Nasib User World Pay One di Balikpapan yang Rumahnya Digeruduk Warga
Fakta aplikasi Wpone dan nasib user World Pay One yang rumahnya digeruduk warga bahkan ada yang datang dari Samboja dan Samarinda.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Rumah salah satu user Wpone di Perumahan Taman Sari, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan digeruduk warga bahkan ada yang datang dari Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Selasa (18/3/2025) malam.
Suasana di rumah Pak Adim, user Wpone yang digeruduk warga yang merasa tertipu dan rugi akibat aplikasi World Pay One tersebut sempat memanas hingga aparat kepolisian turun tangan.
Fakta aplikasi Wpone yang kini berujung rumah seorang usernya di Balikpapan digeruduk warga.
Diketahui, salah satu user Wpone di Balikpapan, Pak Adim menjadi sasaran warga karena mereka mendapatkan informasi mengenai aplikasi tersebut darinya.
Baca juga: OJK Ajarkan Generasi Muda di Balikpapan Bijak Manfaatkan Produk Keuangan
Mereka mengaku telah memasukkan sejumlah uang sebagai deposit, namun dana tersebut diduga langsung masuk ke sistem aplikasi tanpa masuk ke rekening Pak Adim.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pak Adim diamankan oleh kepolisian dan dibawa ke Polres Balikpapan.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempi Antariksa menjelaskan warga yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor langsung ke Polda Kaltim.
"Saya selaku Bhabinkamtibmas berusaha menjelaskan kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Kaltim berkaitan dengan masalah aplikasi Wpone," ujar Aiptu Wempi.
Tadi malam situasinya cukup crowded, orang-orang dari Samboja dan Samarinda datang menggeruduk rumah Pak Adim.
"Saya kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Balikpapan Utara dan memutuskan untuk mengizinkan 13 perwakilan warga mengikuti Pak Adim ke Polres.
Mungkin hari ini mereka akan membuat laporan resmi ke Polda," tutur Aiptu Wempi.
Berkat koordinasi dan sinergi antara Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, serta LPM FKPM Graha Indah, situasi akhirnya bisa dikendalikan.
Sekitar pukul 23.00 Wita, warga yang berkumpul di lokasi membubarkan diri secara tertib.
Pihak kepolisian mengimbau warga yang merasa dirugikan agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Baca juga: Warga Geruduk User Wpone di Perumahan Taman Sari Balikpapan, Merasa Tertipu dan Minta Ganti Rugi
Fakta Wpone atau World Pay One
Apa sebenarnya Wpone?
Bagaimana aplikasi World Pay One yang kini jadi sorotan setelah rumah seorang usernya di Balikpapan digeruduk warga?
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di www.ojk.go.id, Wpone yang merupakan singkatan dari World Pay One ini termasuk satu dari 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal dari temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK.
Wpone diketahui adalah aplikasi, perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.8
Sebelumnya, Januari 2025 lalu Satgas PASTI OJK telah memblokir atau menghentikan sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal hingga bulan Desember tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh pihak Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto (30/01/2025).
Hudiyanto mengatakan, sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas ilegal yang terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ungkap Hudiyanto.
Satgas PASTI, kata Hudiyanto, juga telah memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Baca juga: Kepala BI Balikpapan Robi Ariadi Ungkap Hilirisasi Industri Berpotensi Bagi Perekonomian Balikpapan
Selain itu, lanjut dia, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
- PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu,
- CCS Compleo, penawaran investasi,
- Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook,
- Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
- Bursa ZUHYX yaitu platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto,
- PT SAI Technology Group yaitu penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian.
- PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI
- World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
"Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujarnya.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tambahnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Pos-kupang.com di artikel berjudul Satgas PASTI OJK Blokir 12.185 Entitas Keuangan Ilegal Hingga Desember 2024.
Dia juga menjelaskan, pemblokiran kontak Debt Collector Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Pemblokiran ini akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: OJK Kaltim-Kaltara Awasi Aliran Dana Ilegal, Made Yoga Sudharma Sorot Selama Pemilu 2024
(TribunKaltim.co/DwiArdianto/Pos-Kupang.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
| Pabrik Minyak Goreng Tawon di Balikpapan Bantah Isu Takaran Kurang, Klaim Sudah Sesuai Standar |
|
|---|
| Kronologi Insiden Pembagian Zakat di Depan Rumah Jabatan Walikota Balikpapan |
|
|---|
| Cerita Warga yang Terinjak dalam Pembagian Zakat Walikota Balikpapan, Mau Diberikan Lagi ke Ibu |
|
|---|
| Pelni Prediksi 35 Ribu Pemudik dari Pelabuhan Semayang Balikpapan, Surabaya Jadi Rute Terpadat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250319_Graha-Indah-Taman-Sari-Korban-Wpone.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.