Selasa, 21 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Oknum DPRD Kaltim, Korban Datangi Polresta Samarinda Cari Keadilan

Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum DPRD Kaltim kembali menuai sorotan. Usai korban mendatangi Polresta Samarinda cari keadilan.

Kolase Tribun Kaltim
PENIPUAN OKNUM LEGISLATOR - Irma Suryani bersama Penasihat Hukumnya Jumintar Napitupulu, menanyakan Perkembangan laporan pada tahun 2023 lalu soal dugaan penipuan oleh seorang oknum anggota DPRD Kaltim, (18/3/2025). Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum DPRD Kaltim kembali menuai sorotan. Usai korban mendatangi Polresta Samarinda cari keadilan. (Kolase Tribun Kaltim/GREGORIUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum DPRD Kaltim kembali menuai sorotan.

Usai korban mendatangi Polresta Samarinda cari keadilan beberapa waktu lalu.

Ya, Irma Suryani didampingi oleh penasihat Hukumnya Jumintar Napitupulu kembali mendatangi Polresta Samarinda pada Selasa (18/3/2025) siang lalu.

Kedatangan di Polresta Samarinda kali ini, ia menanyakan perkembangan laporan pada tanggal 24 juli tahun 2023 lalu.

Baca juga: Hasil Operasi Pekat selama 21 Hari, Polresta Samarinda Amankan 46 Tersangka

Terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang oknum anggota DPRD Kaltim yang berinisial S atas dugaan penipuan jual beli rumah dengan luas lahan 225 meter persegi.

"Kedatangan kita hari ini, menanyakan progres terkait penanganan perkara yang kita laporkan di 2023, Karena sampai sekarang tidak ada progres, tidak ada perkembangan yang kita dapat," ujarnya. 

Jumintar Napitupulu mengatakan laporan yang dilayangkan sejak dua tahun lalu itu hingga saat ini belum mendapatkan kepastian.

Pasalnya, laporan itu secara awal ditangani oleh AKP Kadiyo yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Samarinda.

Namun dirinya pun bingung dikarenakan mantan Wakasat Reskrim tersebut sudah menjabat sebagai Kapolsek Samarinda Kota.

"Upaya-upaya yang sejauh ini yang kita dapatkan memang sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun sampai sekarang apakah didatangi atau menghadiri panggilan tersebut kita tidak tahu, karena kita bingung juga mau bertanya kemana," ucapnya. 

Baca juga: Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025, Polresta Samarinda Bakal Gelar Operasi Ketupat

Setelah mendatangi Mapolresta Samarinda itu, ia menyatakan rasa senang karena bertemu secara langsung untuk menyampaikan persoalan serta menyerahkan dokumen atas kasus tersebut. 

"Alhamdulillah langsung ketemu sama pak kasat, Kita sampai keluhan kita, Pak Kasat menyampaikan bahwa perkara itu baru dia tau, Kemudian kita kasi dokumen-dokumen ke beliau kita serahkan," ujarnya. 

Secara awal Jumintar Napitupulu, menjelaskan bahwa Pada 18 Agustus 2019 lalu, kliennya telah membeli rumah milik S dengan luas 225 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Citra Griya jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dengan dibuktikan adanya Akta Jual Beli (AJB) 172/2019 tanpa adanya sengketa. 

Namun, setahun kemudian pada tahun 2020, dirinya baru mengetahui bahwa lahan yang dibeli oleh kliennya tersebut sudah masuk status Sengketa dan telah digugat pada tahun 2018.

"Dalam AJB itu mengatakan bahwa objek tersebut tidak dalam sengketa, tapi faktanya objek itu sudah masuk dalam gugatan yang dimasukkan oleh pihak lain tertanggal 28 Desember 2018," katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved