Berita Nasional Terkini
Poin-poin Penting dalam Perubahan UU TNI Terbaru yang Resmi Ditetapkan Hari Ini oleh DPR RI
Inilah poin-poin penting dalam perubahan UU TNI terbaru yang resmi ditetapkan hari ini oleh DPR RI.
Secara terpisah, Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal menyampaikan bahwa demo tolak RUU TNI hari ini akan diikuti oleh aliansi BEM dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Ia menjelaskan, demo hari ini merupakan bentuk kekecewaan setelah protes masyarakat terkait RUU TNI di media sosial tidak digagas.
Menurutnya, DPR justru semakin ugal-ugalan dengan melakukan proses pengesahan RUU TNI di sidang paripurna.
“BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar. Namun, DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan, khususnya dilanjutkan pada tingkat 2 Sidang Paripurna,” pungkasnya.
Soal Penolakan RUU TNI, Sufmi Dasco: Itu Hal Biasa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung saat pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang adalah hal yang biasa.
Baginya, hal tersebut adalah wajar dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
"Ya namanya juga dinamika politik kan demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, pihak DPR RI sudah melakukan upaya komunikasi dengan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil soal RUU TNI.
"Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk koalisi masyarakat sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini," ungkapnya.
Baca juga: 2 Dampak RUU TNI Jika Disahkan Menurut Pengamat, Militer Ambil Pekerjaan Pelaku Swasta hingga Petani
Dasco mengatakan, tidak ada bahasan soal dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru dalam RUU TNI.
Hal tersebut, dijelaskannya, merupakan hal yang disepakati bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
"Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat, bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," tegasnya. (*)
'Hadiah' Bagi Komandan Upacara Hari Kemerdekaan, Karier Cemerlang dan Tempati Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Fakta-fakta Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Jadi Markas GRIB Jaya, Kronologi Pangdam Dilempari Batu |
![]() |
---|
Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Berlaku Sampai 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polemik Royalti Bikin Gaduh, Menteri Hukum Perintahkan Agar LMKN dan LMK Diaudit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.