Pilkada 2024

Siapa Cabup yang Curang? Kata Pihak Gakkumdu Soal 9 Orang Ditangkap Jelang PSU Barito Utara 2025

Siapa Cabup yang curang? begini penjelasan pihak Sentra Gakkumdu soal 9 orang yang ditangkap jelang PSU Pilkada Barito Utara 2025.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
PSU BARITO UTARA - (ilustrasi) Terjawab sudah siapa Calon Bupati (Cabup) yang curang? begini penjelasan pihak Sentra Gakkumdu soal 9 orang yang ditangkap jelang PSU Pilkada Barito Utara 2025.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa Calon Bupati (Cabup) yang curang? begini penjelasan pihak Sentra Gakkumdu soal 9 orang yang ditangkap jelang PSU Pilkada Barito Utara 2025. 

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap sebanyak 9 orang terduga pelaku politik uang jelang pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten setempat, Jumat (14/3/025) pagi.

Mereka diamankan di salah satu rumah yang terletak Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.c

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Nurhalina menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berasal dari informasi yang diberikan oleh pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam pilkada setempat. 

Baca juga: Pemilih Pemula Tidak Bisa Ikut Berpartisipasi di PSU Pilkada Palopo 2025, KPU Ungkap Alasannya

“Saat ini sudah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara, informasi itu datang dari tim paslon nomor urut 1 kepada polres setempat, kemudian pihak polres menggerebek salah satu rumah yang kemudian ada dugaan money politic,” beber Nurhalina kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat. 

Nurhalina belum dapat memastikan dari pihak paslon mana para terduga pelaku tersebut bekerja.

Sebab, pemeriksaan masih terus dilakukan oleh Bawaslu Barito Utara.

“Kami masih belum bisa berkomentar karena masih dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Barito Utara, kami enggak tahu dari paslon mana pelakunya, tapi ada sembilan orang (terduga) pelaku yang diamankan,” tuturnya.

Nurhalina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditetapkan menjadi temuan oleh Bawaslu Barito Utara.

Mengingat terdapat dugaan pidana dalam kasus tersebut, Bawaslu Barito Utara bakal melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu sebelum memutuskan melakukan kajian lanjutan.

“Nanti setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu, maka dilakukan kajian oleh Bawaslu Barito Utara, sampai saat ini kami belum bisa pastikan dari mana pelakunya karena belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

PSU BARITO UTARA - Ilustrasi PSU.
PSU BARITO UTARA - Ilustrasi PSU. Terjawab sudah siapa Calon Bupati (Cabup) yang curang? begini penjelasan pihak Sentra Gakkumdu soal 9 orang yang ditangkap jelang PSU Pilkada Barito Utara 2025. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kendati demikian, Bawaslu Kalteng tidak berperan langsung dalam menangani kasus tersebut.

Pihaknya hanya melakukan pendampingan kepada Bawaslu Barito Utara untuk memastikan bahwa prosedur penanganan pelanggaran yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Para terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 73 UU Pilkada.

Ancamannya diatur dalam Pasal 187 a UU Pilkada, dengan pidana kurungan paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan, kemudian denda Rp 200 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau pelakunya adalah calon kemudian terbukti, selain sanksi pidana juga ada sanksi administratif berupa pembatalan, tapi kalau terbukti, ini kan masih dugaan semua, sehingga tergantung hasil kajiannya nanti,” pungkas Nurhalina, seperti dilansir Kompas.com

Kasus Politik Uang PSU Barito Utara Naik ke Penyidikan, Rp 270 Juta Diamankan

Kasus politik uang yang terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), naik ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara Adam Parawamsyah menjelaskan, pihaknya meregistrasi temuan tersebut dan telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-undang pemilihan pasal 187A junto 73 ayat 4 tentang tindak pidana pemilihan, setelah melakukan kajian pembahasan dalam Sentra Gakkumdu, hasil klarifikasi dan melihat fakta-fakta yang ditemukan, Bawaslu Kabupaten Barito Utara memutuskan meneruskan temuan tersebut ke tahap penyidikan kepolisian (Polres Barito Utara),” beber Adam saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (19/3/2025).

Adam menjelaskan bahwa dalam temuan tersebut, telah diamankan beberapa barang bukti, seperti uang, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih.

Pihaknya tidak dapat merinci perihal bukti-bukti tersebut karena sudah masuk ranah penyidikan di Polres Barito Utara.

“Jadi kami tidak bisa mendahului proses tersebut. Tetapi total barang bukti uang yang diamankan dalam kasus itu sebesar Rp 270 juta, terkait jumlah tersangka, itu sudah masuk di ranah penyidikan,” beber dia.

Bawaslu Barito Utara juga mengendus adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terstruktur dan sistematis (TSM) dalam kasus tersebut.

Baca juga: Inilah 3 Hal yang Berpotensi Buat PSU Pilkada Palopo 2025 Digugat Lagi ke MK

Kata Adam, setelah melakukan kajian awal melihat keterpenuhan syarat formil dan materil, laporan tersebut lantas diteruskan ke Bawaslu Kalteng.

“Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi TSM, Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM,” jelas Adam.

Dalam melakukan penanganan pelanggaran TSM, Bawaslu Provinsi dibantu oleh sekretariat Bawaslu Provinsi.

Setelah seluruh pemeriksaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM selesai dilakukan, majelis pemeriksa menyampaikan hasil sidang pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi sebagai bahan penyusunan putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.

“Bawaslu Provinsi menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk menyusun putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM,” tuturnya.

Bawaslu Barito Utara mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan menolak segala bentuk politik uang.

Pelaksanaan PSU sebagaimana diamanatkan dalam putusan mahkamah konstitusi bertujuan demi menjaga kemurnian pemilih.

“Pada intinya menjaga keluhuran tujuan demokrasi dan penghormatan terhadap suara masyarakat. Kepada pihak–pihak yang merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut, kami juga mengimbau agar dapat menjaga kondusifitas kamtibmas dan menghormati proses hukum,” pungkasnya, seperti dilansir Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved