Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

DPPKUKM Kaltim Kerap Temukan Makanan dan Minuman Kadaluarsa

DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual di pasar tradisional maupun modern

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
CEK HARGA - Ilustrasi Warga belanja minyak goreng di Food Mart Lembuswana Samarinda Januari 2022. DPPKUKM Kaltim mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang kritis saat menemukan penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual di pasar tradisional maupun modern.

Dari hasil pengawasan itu DPPKUKM Kaltim menemukan fakta masih seringnya ditemukan makanan dan minum yang telah kadaluarsa

Bahkan beberapa kali mereka menemukan obat-obatan yang mengandung bahan yang tidak aman untuk dikonsumsi.

"Seperti di wilayah Kubar (Kabupaten Kutai Barat) dan Kutim (kabupaten Kutai Timur) masih sering kita jumpai. Makanya kami aktif melakukan pengecekan berkala," ujar Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih.

Baca juga: DPPKUKM Kaltim Cek Stok Barang dan Harga Jelang Idul Fitri 2025

Sementara dari hasil pengawasan di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan cukup jarang ditemukan produk yang telah kadaluarsa.

"Tetapi sering kita temukan di kota-kota ini komoditi tertentu harganya di atas HET (harga eceran tertinggi) dan kurang volume," beber Heni.

Guna mengatasi pelanggaran pedagang baik di remote area ataupun kota itu pihaknya telah memanggil, menegur dan mengedukasi pelaku usaha yang bersangkutan.

Para pedagang ini juga diberi batas waktu untuk merubah pelanggaran yang merugikan konsumen tersebut.

"Kita terus pantau. Kalau tidak berubah kami tidak segan memberi rekomendasi agar izin usahanya dicabut," tegas Heni.

Ia juga menegaskan selain tanggung jawab pemerintah sebagai pembuat aturan dan pedadang yang harus jujur, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Samarinda Rp120 Ribu per Kg, DPPKUKM Kaltim Beber Penyebabnya

Dimana konsumen harus kritis apabila menemukan penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan ataupun sudah tak layak konsumsi.

"Pengawasan ini bukan bermaksud mencari siapa yang salah atau benar. Tetapi kita sama-sama punya tanggung jawab agar gercipta tata niaga yang baik," pungkas Heni (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved