Penangkapan Sabu Seberat 5 Kg
Polresta Samarinda Amankan 5 Kg Sabu, Ternyata Dikendalikan dari Narapidana Lapas Nunukan
Polresta Samarinda menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,1 Kg yang dikendalikan Narapidana di Lapas kelas II B Nunukan
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
Hubungan antara tersangka B dan H berawal dari tahun 2019 yang merupakan sama-sama penghuni di Lapas kelas II B Nunukan, tersangka B Telah bebas bersyarat, namun tetap melanjutkan tugasnya sebagi pengedar.
"Mereka residivis, keduanya mantan di lapas Nunukan, tersangka B dan tersangka H dsini kita simpulkan merupakan jaringan pengedar perbatasan melalui Tawau dan Nunukan," ujarnya.
Terhadap para tersangka, Ia menyampaikan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas keberhasilan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, yang memiliki bintang satu dipundaknya itu menyampaikan apresiasi atas pengungkapan Narkoba dengan nilai Rp3,750 miliar itu.
Ia pun mengatakan Polresta Samarinda telah menyelamatkan nyaman 35 ribu generasi bangsa di wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Perempuan Terkait Dugaan Peredaran Narkotika, Barang Bukti 72,38 Gram Sabu
"Seandainya ini bisa beredar di masyarakat tentunya terdampak kepada kemungkinan 35 ribu generasi muda yang akan menjadi penguna narkoba. Ini saya rasa keberhasilan jajaran Polresta Samarinda, kita apresiasi," pungkasnya.
Brigjen Pol Endar Priantoro, berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam melawan narkoba.
Ia juga meminta apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram agar segera melaporkan ke pihak berwajib. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.