Pilkada Mahulu 2024
Angela-Suhuk Gantikan Mayang-Stanislaus, KPU: 3 Paslon Ikut Penetapan Nomor Urut PSU Pilkada Mahulu
Angela-Suhuk gantikan Mayang-Stanislaus, KPU: 3 paslon bakal ikuti penetapan nomor urut untuk PSU Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - KPU Mahakam Ulu akan menggelar penetapan paslon untuk PSU Pilkada Mahulu 2024, besok Minggu (23/3/2025).
Agenda tahapan PSU Pilkada Mahulu 2024 besok, Minggu (23/3/2025) adalah penetapan paslon dan nomor urut.
KPU Mahulu menyebut ketiga paslon akan menghadiri penetapan nomor urut untuk PSU Pilkada Mahulu 2024.
Diketahui PSU Pilkada Mahulu 2024 akan digelar 24 Mei 2025.
Baca juga: Kesiapan Avun-Juan dan Bulan-Fathra Jelang PSU Pilkada Mahulu 2024, Jadwal Penetapan Angela-Suhuk
Tiga paslon untuk PSU Pilkada Mahulu 2024 yakni:
- Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau
- Novita Bulan-Artya Fathra Marthin
- Angela Idang Belawan-Suhuk
Sementara ini, Angela-Suhuk yang menggantikan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah masih berstatus bakal paslon.
Sebagai bakal paslon, Angela-Suhuk telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti tes pemeriksaan kesehatan.
Paslon Mayang-Stanislaus didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhir sengketa hasil Pilkada Mahulu 2024.
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menyatakan bahwa PSU di Mahulu dijadwalkan pada 24 Mei mendatang tetap akan diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon).

Hal ini tetap berlaku meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi salah satu paslon.
Ia menjelaskan bahwa jumlah paslon tidak berubah karena KPU Mahulu telah menerima pendaftaran pasangan calon pengganti.
Baca juga: KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?
"Partai Demokrat, PAN, dan PKB sebagai partai pengusung telah sepakat mengusung Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam PSU ini," ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan segala sumber daya yang ada agar PSU dapat berlangsung lancar dan kondusif.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar PSU ini berjalan dengan baik, sesuai dengan arahan KPU RI, tanpa ada kesalahan sekecil apa pun," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa PSU di Mahulu kini menjadi perhatian nasional karena termasuk dalam daftar 24 daerah yang menggelar pemilu ulang.
Terkait pendaftaran paslon pengganti, Paulus menyebut bahwa prosesnya telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pendaftaran pasangan calon pengganti dibuka pada 8-10 Maret lalu.
Seluruh prosedur dijalankan secara adil, dan KPU Mahulu telah menyatakan menerima paslon yang diusung oleh tiga partai tersebut," katanya.
Dijadwalkan ketiga paslon ini akan mengambil nomor urut di KPU Mahulu, Minggu (23/3/2025) besok.
Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024
1. Tanggal 4 Maret - 24 Mei 2025: Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK
2. Tanggal 7 Maret - 2 Juni 2025: Pembentukan dan masa kerja badan adhoc
Baca juga: KPU Mahakam Ulu Merasa Tertantang pada Momen Sosialisasi PSU Pilkada Mahulu 2024
3. Tanggal 6 Maret - 23 Mei 2025: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU
4. Tanggal 4 - 7 Maret 2025: Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang paslonnya didiskualifikasi
5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota
6. Tanggal 9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon
7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi
8. Tanggal 8 - 14 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan paslon pengganti
9. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
10. Tanggal 23 Maret 2025: Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon
11. Tanggal 26 Maret - 20 Mei 2025: Pelaksanaan kampanye
12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara
13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU
14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Baca juga: Update PSU Pilkada Mahulu 2024, Bakal Paslon Angela-Suhuk Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan
(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.