Berita Kaltim Terkini

Mantan Dirut Perusda BKS Belum Ditahan Karena Sakit, Kejati Kaltim: Dirawat di Jakarta

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampai sekarang belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IGS karena sakit

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TIDAK DITAHAN - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Sabtu (22/3/2025). Ia menjelaskan, tersangka IGS belum ditahan karena sakit. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampai sekarang belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IGS selaku mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dalam dugaan tindak pidana korupsi 

Hal ini belum dilakukan penahanan karena IGS masih sakit dan menjalani rawat inap di Jakarta.

IGS diketahui tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017–2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.21.202.001.888,- atau Rp21 miliar lebih.

Tim penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025. 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan, tersangka IGS belum ditahan karena sakit.

Baca juga: Terungkap, Begini Modus Petinggi Kampung Abid Kubar Korupsi DD, Beli Ambulan Tapi tidak Datang

Saat ini yang bersangkutan juga sedang menjalani rawat inap.

“Informasinya (dari penyidik) sedang menjalani rawat inap di Jakarta,” tegas Toni, Sabtu (22/3/2025).

Pihaknya menjamin, IGS tak akan kemana–mana selama proses perawatannya di fasilitas kesehatan.

Disinggung soal penjagaan khusus dari pihak berwenang, Toni juga mengatakan IGS sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah terkendala faktor kesehatan.

Berbeda apabila tersangka setelah menjalani masa tahanan, kemudian sakit dan harus dilakukan rawat inap.

Artinya dalam masa pembantaran, pemberian penjagaan khusus belum dilakukan karena IGS terhitung sakit sebelum ditetapkan tersangka dan belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Meski begitu, Kejati Kaltim tetap memonitor kondisi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Perusda Kaltim tersebut.

“Kalau dalam kasus ini kan belum dapat dilakukan penahanan karena alasan kesehatan (tersangka IGS),” tandas Toni.

Sebelumnya diberitakan, publik bertanya–tanya kemana mantan dirut Perusda PT BKS yang sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Rugikan Negara Rp900 Juta Lebih, Inilah Modus Korupsi Dana Desa di Kampung Abid Kubar

Karena dalam daftar tersangka kasus korupsi ini, Kejati Kaltim telah menetapkan sebanyak 4 tersangka;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved