Berita Kaltim Terkini

Mantan Dirut Perusda BKS Belum Ditahan Karena Sakit, Kejati Kaltim: Dirawat di Jakarta

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampai sekarang belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IGS karena sakit

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TIDAK DITAHAN - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Sabtu (22/3/2025). Ia menjelaskan, tersangka IGS belum ditahan karena sakit. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

-IGS (Dirut Perusda BKS)

-NJ (Kuasa Direktur CV ALG)

-SR (Dirut PT RPB)

-MNH (Dirut PT GBU)

Diketahui, Perusda BKS merupakan BUMD milik Pemprov Kaltim yang sejak 2017 hingga 2019 menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta senilai Rp 25,88 miliar. 

Tapi, kerja sama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. 

Berakibat pada kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved