Berita Kaltim Terkini
Mantan Dirut Perusda BKS Belum Ditahan Karena Sakit, Kejati Kaltim: Dirawat di Jakarta
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampai sekarang belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IGS karena sakit
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
-IGS (Dirut Perusda BKS)
-NJ (Kuasa Direktur CV ALG)
-SR (Dirut PT RPB)
-MNH (Dirut PT GBU)
Diketahui, Perusda BKS merupakan BUMD milik Pemprov Kaltim yang sejak 2017 hingga 2019 menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta senilai Rp 25,88 miliar.
Tapi, kerja sama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Berakibat pada kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
POPULER KALTIM: Guru di Kubar Mogok Kerja, Marbot Kaltim Dapat Insentif Jospol, BBM Ilegal di PPU |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Populasi Perempuan Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Penduduk Berpendidikan SMP Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah Paling Minim Kecelakaan Lalu Lintas di Kalimantan Timur Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
4 Wilayah dengan Indeks Pemberdayaan Gender Tertinggi di Kalimantan Timur 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.