Berita Nasional Terkini
Panduan Cara Tukar Uang Baru dari Situs PINTAR BI, Simak Tips War Tukar Uang Baru Lebaran 2025
Pemesanan tukar uang baru 2025 melalui situs PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id, sudah bisa diakses masyarakat.
3. Isi data diri
Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor handphone, dan alamat email
Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil
Klik lanjutkan setelah mengisi semua data.
4. Pilih jumlah uang yang ditukar
Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, berikut rinciannya:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).
Setelah sesuai semuanya, klik konfirmasi pemesanan.
Baca juga: Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Bank dan Pintar BI, Jadwal Terbaru Penukaran Mulai 17-23 Maret 2025
Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang digunakan untuk menukar uang baru di lokasi yang sudah dipilih.
Anda dapat datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan yang sudah diunduh.
Tips dan strategi agar berhasil tukar uang baru di BI
Berikut beberapa tips dan strategi yang diterapkan agar sukses mendapatkan uang baru di BI:
1. Siapkan lebih dari satu browser dan KTP cadangan
Eka, salah satu warga yang menukarkan uang baru, awalnya mencoba masuk ke situs PINTAR BI sesuai jam pembukaan pemesanan tukar uang baru BI, yakni pada pukul 09.00 WIB, namun mengalami kendala karena website eror.
Setelah mengecek di media sosial X (Twitter), ternyata banyak orang mengalami hal yang sama.
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.