Ramadhan 2025

Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Bank dan Pintar BI, Jadwal Terbaru Penukaran Mulai 17-23 Maret 2025

Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2025 di berbagai Bank di Indonesia. Simak panduan selengkapnya, jadwal terbaru penukaran periode ketiga

Kompas.com
PENUKARAN UANG BARU - Ilustrasi uang tunai. Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2025 di berbagai Bank di Indonesia. Simak panduan selengkapnya, jadwal terbaru penukaran periode ketiga mulai tanggal 17 Maret hingga 23 Maret 2025. (Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2025 di bank dan laman Pintar BI.

Simak panduan selengkapnya, jadwal terbaru penukaran periode ketiga mulai tanggal 17 Maret hingga 23 Maret 2025.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, masyarakat yang membutuhkan dapat menukarkan uang baru di sejumlah bank. Mulai dari Mandiri, BCA, BRI hingga BSI.

Tidak hanya melalui bank, masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang lewat laman Pintar BI bagi yang ingin menukarkan uang melalui kantor kas keliling Bank Indonesia (BI).

Dalam menjalankan program penukaran uang baru ini, BI bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia untuk memudahkan kegiatan masyarakat yang hendak menukar uang baru di berbagai wilayah. 

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BRI, BCA, BSI Atau via Laman pintar.go.id dari Bank Indonesia

Masyarakat dianjurkan untuk menukar uang baru di lembaga resmi, seperti melalui Bank Indonesia (BI) atau perbankan guna memastikan keaslian uang yang diterima dan menghindari risiko penipuan uang palsu.

Bagi nasabah bank komersial tanah air, penukaran uang dapat dengan mudah dilakukan selama sesuai dengan peraturan dan panduan yang berlaku.

Berikut kami berikan persyaratan dan panduan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang di bank serta melalui kantor kas keliling BI.

Bank BRI

Persyaratan:

Sebelum melakukan penukaran uang, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): dibutuhkan sebagai dokumen identitas resmi.
  • Buku Tabungan: digunakan sebagai bukti kepemilikan rekening di Bank BRI.
  • Kartu ATM: diperlukan untuk memastikan data nasabah.
  • Uang lama yang akan ditukarkan

Sementara itu, uang yang ingin ditukarkan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
  • Disusun dalam posisi searah.
  • Dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dan yang tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban atau stapler untuk mengikat uang.

Bank BRI juga menerapkan batas maksimum jumlah uang yang dapat ditukarkan. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai nominal maksimal, Anda dapat langsung menghubungi kantor cabang BRI terdekat.

Pada momen-momen tertentu seperti menjelang Lebaran, batas penukaran uang baru di Bank BRI biasanya sejumlah Rp3,8 juta.

Cara penukaran uang di Bank BRI:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved