Ramadhan 2025

Syarat Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2025, Ada Ketentuan yang Wajib Ditaati

Sebelum menunaikan membayar zakat fitrah Ramadhan 2025, simak terlebih dahulu syarat-syarat membayar zakat fitrah di artikel ini.

umsu.ac.id
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Sebelum menunaikan membayar zakat fitrah Ramadhan 2025, simak terlebih dahulu syarat-syarat membayar zakat fitrah di artikel ini. (umsu.ac.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebelum menunaikan membayar zakat fitrah Ramadhan 2025, simak terlebih dahulu syarat-syarat membayar zakat fitrah di artikel ini.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Membayar zakat fitrah adalah amalan yang termasuk dalam rukun Islam yang ke-4.

Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu.

Baca juga: Tata Cara Bayar zakat fitrah Ramadhan 2025, Lengkap dengan Hitungan Bayar Zakat

Baca juga: Pengertian Zakat, Lengkap dengan Jenis, Hukum dan Perhitungan Membayar Zakat

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah ketika matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri, hingga waktu shalat Idul Fitri keesokan harinya.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan jika masih dalam hitungan bulan Ramadhan.

Baca juga: Alasan Anggota DPR RI Dapil Kaltim Usul tak Perlu Dana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Syarat Zakat

- Beragama Islam

- Orang merdeka (bukan budak)

- Harta yang dimiliki halal

- Kepemilikan penuh atas hartanya

- Mencapai nisab sesuai jenis hartanya

- Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya

- Tidak memiliki hutang

- Harta atau penghasilan yang bertambah.

Baca juga: Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, Presiden Prabowo: Kami Siap Beri Makan Anak Indonesia

Bacaan Niat Membayar Zakat

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved