Kabar Artis

Ari Bias Juga Lapor Tempat Agnez Mo Nyanyikan Lagu 'Bilang Saja', Terungkap Alasannya

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya . Pencipta lagu Ari Bias bicara soal polemik gugatan perdatanya terhadap penyanyi Agnez Mo, terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu. (Kolase Tribunnews: Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo) 

Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

Hingga kini Agnez Mo belum menanggapi secara langsung soal vonis tersebut, apakah menerima atau banding. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Grid.id

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved