Nomor Urut PSU Pilkada Kukar
BREAKING NEWS: Penetapan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada Kukar 2024, Aulia-Rendi Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU. Ini terhitung sejak putusan MK pada 24 Februari
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menyusun jadwal tahapan-tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara atau Pilkada Kukar 2025.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU. Ini terhitung sejak putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.
Tahapan PSU sebelumnya terdapat penelitian administrasi paslon pengganti sejak 15 Maret 2025.
Dilanjutkan dengan meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon, hingga klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
Baca juga: Pesan Bupati Edi Damansyah ke Warga, Gunakan Hak Pilih dalam PSU Pilkada Kukar 2024
Adapun pada Minggu 23 Maret 2025, KPU Kukar menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.
Adanya penetapan ini, Rudi memastikan bahwa Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin resmi memenuhi syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar dengan nomor urut 01.
"Sehingga kita melakukan penetapan paslon dan nomor urut peserta hari ini," pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.