Pilkada Kukar 2024
PSU Pilkada Kukar 2024, Aulia Rahman Gantikan Edi Damansyah, Jadwal Penetapan Paslon dan Nomor Urut
PSU Pilkada Kukar 2024, Aulia Rahman gantikan Edi Damansyah, jadwal penetapan paslon dan nomor urut.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Update Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.
Bakal calon bupati, Aulia Rahman Basri bakal menggantikan Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar 2024.
Sejumlah tahapan PSU Pilkada Kukar 2024 telah dilakoni Aulia Rahman Basri sebagai bakal cabup pengganti Edi Damansyah.
Simak jadwal penetapan paslon PSU Pilkada Kukar 2024 lengkap dengan nomor urut.
Baca juga: Pesan Bupati Edi Damansyah ke Warga, Gunakan Hak Pilih dalam PSU Pilkada Kukar 2024
Sebelumnya, Aulia Rahman telah mendaftar ke KPU Kukar dan menjalani tes pemeriksaan kesehatan.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Instagram KPU Kukar @kpu_kukar, KPU telah merilis pengumuman Nomor 23/PL.02.2-Pu/6402/2025 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Isi surat KPU Kukar tersebut adalah:
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan diatas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan pendaftaran diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024 adalah sebagai berikut: (urutan berdasarkan waktu pendaftaran 27-29 Agustus 2024)
2. Terkait pendaftaran calon pengganti yang melakukan pendaftaran diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 8-10 Maret 2025 dan telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 9-14 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut:

- Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si, Calon Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- Akhmad Zais, S.Sos Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes (pengganti Drs. Edi Damansyah, M.Si) - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- H. Rendi Solihin, Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- Dendi Suryadi, S.H., M.H. Calon Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
- Alif Turiadi, S.E Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara - Tidak Pernah Sebagai Terpidana - Memenuhi Syarat
Baca juga: Anggaran untuk PSU Pilkada Kukar Disepakati Rp62,4 Miliar
Setelah ditetapkan memenuhi syarat, KPU menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan keabsahan paslon digelar KPU Kukar mulai 19-22 Maret 2025.
Selanjutnya, penetapan paslon dan nomor urut yang dilaksanakan 23 Maret 2025.
Tahapan selanjutnya adalah kampanye pasangan calon pada 26 Maret - 15 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.