Berita Nasional Terkini
Klaim Hasan Nasbi setelah Pernyataan Kontroversinya Tuai Kecaman, Kini Akui Dukung Kebebasan Pers
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kini mengklaim bahwa dirinya mendukung kebebasan pers usai pernyataan kontroversinya terkait teror
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kini mengklaim bahwa dirinya mendukung kebebasan pers usai pernyataan kontroversinya terkait teror yang dialami kantor Tempo.
Sebagai informasi, setelah sebelumnya mendapatkan kiriman teror berupa kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy alias Cica, Rabu (19/3/2025). Kini kantor pemberitaan tersebut kembali mendapatkan kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal dalam sebuah kardus pada Sabtu (22/3/2025).
Ketika kabar mengenai teror kepala babi tersebut disoroti sebagai ancaman pembungkaman terhadap kebebasan pers, Hasan justru merespons santai dengan pernyataan yang tidak diduga.
“Sudah dimasak aja, kepala babi dimasak aja, saya lihat di media sosialnya Fransisca justru dia minta dikirimin daging babi. Artinya dia tidak terancam kan, buktinya dia bisa bercanda,” ujarnya berkelakar, ketika ditemui di kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan ini kemudian menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak, seperti Koalisi Masyarakat Sipil yang menganggap bahwa Hasan Nasbi dinilai nirempati dan mengabaikan prinsisp kebebasan pers.
Baca juga: Host Siniar Bocor Alus Diteror Kiriman Kepala Babi, Tempo tak Tinggal Diam, Siapkan Balasan
Selain itu, pernyataan Hasan dianggap tak pantas untuk diucapkan terutama karena dirinya merupakan pejabat negara.
“Selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers,” ujar perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
"Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden."
Koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto agar tak mendiamkan pernyataan tersebut.
Mereka menyebut bahwa pernyataan Hasan berpotensi mengandung unsur kebencian terhadap jurnalis atau media yang kritis terhadap masalah negara.
“Terlepas dari sikap dan posisi media untuk kritis terhadap situasi yang ada, ungkapan yang menyepelekan teror ini mengusik hak rasa aman seseorang, terutama jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” tulis pernyataan tersebut.
Klarifikasi Hasan Nasbi: Bukan Mengecilkan Kebebasan Pers
Atas pernyataannya tersebut, ia menyebutkan bahwa kata "dimasak saja" ditujukan kepada pihak yang mengirimkan kepala babi tersebut dengan maksud "mengecilkan" sang peneror.
"Jadi, saya bukan mengecilkan kebebasan pers, tapi justru kita harus mengecilkan si peneror," ungkap Hasan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
Dirinya bermaksud agar membuat pelaku tidak mencapai tujuannya, yakni menebarkan teror.
"Menurut saya, kalau benar dimasak, bisa jedot-jedotin kepala itu si peneror. Gagal deh, kata dia, begitu kan," lanjut Hasan.
Ia pun mengatakan bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan respons salah seorang jurnalis perempuan Tempo, Francisca Christy Rosana terhadap teror kepala babi tersebut.
Baca juga: Respons Kontroversial Hasan Nasbi Terhadap Teror Redaksi Tempo Tuai Kecaman Koalisi Masyarakat Sipil
Diketahui, melalui akun X (sebelumnya Twitter) Francisca merespons teror kepala babi itu dengan candaan. Berikut ini unggahan Fransisca:
"Lain kali ngirim jangan kepala babi, daging babi gitu lho yg enak. Mana telinganya sudah ga ada," tulis Cica, sapaan akrabnya.
Menurut Hasan, Fransisca sudah menyikapi teror ini dengan benar.
"Saya tuh jarang lho setuju sama Tempo. Tapi kali ini saya setuju dengan cara Francisca merespons teror itu. Supaya yang meneror itu kehabisan akal dan stres karena KPI-nya enggak kesampaian," lanjut Hasan.
Ia pun mendorong kasus teror kepala babi ini diusut tuntas oleh kepolisian supaya motif si pengirim dapat terungkap jelas sehingga persepsi publik tidak semakin liar.
Terbaru, dirinya mengklaim bahwa dirinya mendukung kebebasan pers dan komitmen pemerintah dalam mendukung hal tersebut tidak pernah berubah.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ucap Hasan pada Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, pemerintah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tentang HAM.
Hasan pun menyinggung Pasal 28 UUD 1945, di mana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Baca juga: Kenapa Tempo Diteror? Usai Kepala Babi, Kini Dikirimi 6 Bangkai Tikus, Redaksi Ngaku tak Gentar
"Di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," tambahnya.
Bagi Hasan, pemerintah menjalankan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Dia pun menjamin adanya kemerdekaan pers, sehingga tidak ada media yang disensor atau dibredel.
"Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," ucap Hasan.
"Selain itu, media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.
(*)
Sosok Nafa Urbach, Politisi Nasdem yang Viral Dukung Tunjangan Rumah Dinas DPR Rp 50 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan, Ini 3 Aktivitasnya di Lapas |
![]() |
---|
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Bocoran Anggota DPR dan Tarif Terkini untuk Kelas 1, 2, 3 |
![]() |
---|
Silfester Matutina tak Hadiri Sidang PK, Hakim: Bisa Gugur, Eksekusi Tinggal Tunggu Waktu |
![]() |
---|
Ahmad Husein Batalkan Demo 50 Ribu Orang, Mundur dari AMPB karena Dinilai Ditunggangi Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.