Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Jadwalkan Pelantikan PPPK dan CPNS Dilakukan Serentak Pertengahan April 2025

Jadwal pengangkatan tersebut juga tetap menyesuaikan agenda dari kegiatan Bupati Paser, Fahmi Fadli

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PELANTIKAN PPPK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menerangkan terkait jadwal pelantikan PPPK dan CPNS, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/3/2025). Pengangkatan tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada pertengahan April 2025 yang dilakukan serentak. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berencana melakukan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS pada pertengahan April mendatang.

Jadwal pengangkatan tersebut juga tetap menyesuaikan agenda dari kegiatan Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan Pemkab Paser sudah siap melaksanakan pengangkatan PPPK dan CPNS.

Baca juga: 45 Calon PPPK Sekretariat DPRD Paser Kaltim Tanam Bibit Buah Unggul Sebagai Upaya Penghijauan

"Rencananya dilaksanakan antara tanggal 14, 15 atau 16 April mendatang. Dari pilihan tanggal itu, bupati siap melantik calon PPPK dan CPNS secara bersamaan," terang Suwito saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/5/2025).

Pengangkatan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Pendopo Lou Bepekat, jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Pelantikan dilakukan secara bersamaan, total ada 2.680 calon PPPK dan 243 CPNS yang akan dilantik pada pertengahan April mendatang," tambahnya.

Suwito menilai, keinginan dari Bupati Paser untuk melakukan pelantikan dengan tenggat waktu tersebut juga sejalan dengan keinginan dari BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga berkeinginan mau menyelesaikan Persetujuan Teknis (Pertek) penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan cepat.

"Hasil koordinasi dengan Kanreg VIII Banjarmasin, untuk wilayah Kabupaten Paser di tanggal 28 Maret mendatang yang merupakan batas akhir hari kerja, penetapan NIP bagi PPPK dan CPNS sudah bisa rampung sepenuhnya," ungkap Suwito.

Nantinya, NIP tersebut akan dikirim ke BKPSDM Kabupaten Paser untuk diketik ulang satu per satu.

"Kami harap janji menerbitkan NIP ditinggal 28 nanti tidak meleset, karena pegawai sudah banyak yang cuti juga. Makanya Bupati Paser mengambil waktu pelantikan antara tanggal 14, 15 atau 16 April nanti," ulasnya.

Diharapkan dengan waktu waktu tersebut, seminggu setelah masuk kerja setelah hari masuk kerja pada 8 April mendatang masih ada waktu untuk menyelesaikan proses pelantikan.

Kalaupun nantinya NIP belum selesai, kata Suwito maka proses pengangkatan tetap akan dilaksanakan.

"Pemkab Paser juga telah memutuskan TMT untuk PPPK itu tetap 1 Maret, jadi mereka sudah bisa menerima gaji PPPK pada April mendatang, jadi harapannya pelantikan tetap dilakukan bulan depan," tutup Suwito. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved