Berita Baikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Kaltim Tak Terapkan WFA, ASN Tetap Bekerja di Kantor
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimanta Timur tak terapkan WFA, ASN tetap bekerja di kantor.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
AHY juga menekankan bahwa pemberlakuan WFA harus disesuaikan dengan jadwal libur sekolah agar lebih efektif dalam mengurai kemacetan.
Baca juga: Bertemu Banggar DPRD Kaltim, Bagus Susetyo Paparkan Program Prioritas Pemkot Balikpapan
Sebagai pengingat, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 hijriah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Pegawai yang bekerja lima hari seminggu akan masuk pukul 08.00 hingga 15.30 Wita pada Senin-Kamis dan pukul 08.00 hingga 11.30 Wita pada Jumat.
Sementara pegawai dengan enam hari kerja mengikuti sistem piket yang tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Dinas Pendidikan menyesuaikan jadwal sesuai kegiatan belajar, sedangkan unit pelayanan publik beroperasi pukul 08.15-14.00 Wita (Senin-Kamis) dan 08.15-11.00 Wita (Jumat), dengan pengaturan khusus bagi pelayanan kesehatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.