Berita Baikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Kaltim Tak Terapkan WFA, ASN Tetap Bekerja di Kantor

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimanta Timur tak terapkan WFA, ASN tetap bekerja di kantor.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
BEKERJA DI KANTOR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap bekerja di kantor sesuai jam kerja Ramadan, Senin (24/3/2025). Work from anywhere atau WFA tidak diterapkan di lingkungan Pemkot Balikpapan hingga menjelang cuti bersama Idulfitri pada 28 Maret 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

AHY juga menekankan bahwa pemberlakuan WFA harus disesuaikan dengan jadwal libur sekolah agar lebih efektif dalam mengurai kemacetan.

Baca juga: Bertemu Banggar DPRD Kaltim, Bagus Susetyo Paparkan Program Prioritas Pemkot Balikpapan

Sebagai pengingat, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 hijriah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Pegawai yang bekerja lima hari seminggu akan masuk pukul 08.00 hingga 15.30 Wita pada Senin-Kamis dan pukul 08.00 hingga 11.30 Wita pada Jumat.

Sementara pegawai dengan enam hari kerja mengikuti sistem piket yang tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Dinas Pendidikan menyesuaikan jadwal sesuai kegiatan belajar, sedangkan unit pelayanan publik beroperasi pukul 08.15-14.00 Wita (Senin-Kamis) dan 08.15-11.00 Wita (Jumat), dengan pengaturan khusus bagi pelayanan kesehatan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved