Selasa, 14 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Kaltim Tak Terapkan WFA demi Efektivitas Kerja

Pemkot Samarinda Kalimantan Timur tidak menerapkan work from anywhere (WFA) demi efektivitas kerja.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
BEKERJA DI KANTOR - Kabag Organisasi Pemkot Samarinda, Fiona Citrayani saat ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025). Ia menjelaskan alasan Pemkot Samarinda tetap menerapkan work from office (WFO) meskipun ada edaran MenPAN-RB tentang opsi work from anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 hijriah.(TRIBUNKATIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah, yakni work from anywhere (WFA), mulai Senin (24/3/2025) hari ini. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan ini berlaku selama empat hari, yakni 24 Maret-27 Maret 2025, sebelum memasuki libur nasional dan cuti bersama.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan tetap menerapkan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO). 

Baca juga: Pemkot Samarinda Nonaktifkan Kepsek Sekolah, Buntut Kasus Dugaan Perlindungan Pelaku Asusila

Demikian yang disampaikan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kepala Bagian Organisasi Pemkot Samarinda, Fiona Citrayani.

"MenPAN-RB memang mengeluarkan edaran untuk menyesuaikan tugas kedinasan ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama. Tetapi, dalam edaran itu ada kata ‘dapat menyesuaikan’, sehingga kebijakan tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi," ujar Fiona saat ditemui pada Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut Fiona menjelaskan, edaran tersebut tidak bersifat wajib, sehingga setiap pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kebijakan WFA akan diterapkan atau tidak. 

Menurutnya, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengantisipasi kepadatan masyarakat di kota-kota besar, terutama menjelang mudik Lebaran.

"Karena kita belum tergolong daerah dengan lonjakan masyarakat yang tinggi saat menjelang libur nasional, maka kebijakan WFO tetap diberlakukan di Samarinda. Selain itu, dari sisi pengawasan kinerja pegawai, sistem kerja tatap muka masih dianggap lebih efektif, terutama bagi pegawai yang bertugas dalam pelayanan publik," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran, Beras Aman 5 Bulan ke Depan

Fiona menambahkan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN di Pemkot Samarinda telah disesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Total jam kerja selama Ramadan adalah 32,5 jam per minggu, berbeda dengan biasanya yang mencapai 37,5 jam per minggu. 

“Ini sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres)," katanya.

Sementara untuk ASN di tingkat provinsi, kebijakan yang diterapkan berbeda.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, WFA diterapkan, dan absensinya dilakukan secara manual. 

“Sedangkan di Pemkot Samarinda, absensi tetap dilakukan dengan sistem yang sudah ada, sehingga tidak diberlakukan absensi manual," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved