Berita Baikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Kaltim Tak Terapkan WFA, ASN Tetap Bekerja di Kantor

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimanta Timur tak terapkan WFA, ASN tetap bekerja di kantor.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
BEKERJA DI KANTOR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap bekerja di kantor sesuai jam kerja Ramadan, Senin (24/3/2025). Work from anywhere atau WFA tidak diterapkan di lingkungan Pemkot Balikpapan hingga menjelang cuti bersama Idulfitri pada 28 Maret 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak mendapatkan kebijakan work from anywhere (WFA) jelang Hari Raya Idulfitri 1446 hijriah.

ASN Pemkot Balikpapan tetap bekerja di kantor masing-masing sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Pengamatan TribunKaltim.co di Balai Kota Balikpapan, sejumlah ASN tampak berseliweran.

Begitupun di kantong parkir Balai Kota Balikpapan, kendaraan pegawai berbaris memenuhi area parkir dan tidak ada pengurangan yang signifikan.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Masih Tunggu Arahan Kementerian PAN-RB Terkait Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo saat dihubungi TribunKaltim.co membenarkan kabar tersebut, Senin (24/3/2025).

"Tidak ada WFA. Kami tetap bekerja sesuai jam kerja Ramadan," kata Purnomo.  

Ia pun menegaskan bahwa ASN di Balikpapan wajib hadir secara fisik di kantor hingga menjelang cuti bersama Idulfitri.

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, cuti bersama bagi ASN akan berlangsung pada 28 Maret hingga 7 April 2025.  

Dengan demikian, tidak ada perubahan dalam pola kerja ASN di Balikpapan selama Ramadan.

Baca juga: Pemkot Balikpapan akan Bagikan Surat Edaran Pemberian THR, Begini Tanggapan Ojol Maxim dan Gojek 

Mereka tetap menjalankan tugasnya seperti biasa hingga masa cuti bersama tiba.  

"Iya (ASN tetap bekerja di kantor). Cuti bersama dimulai tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025," imbuh Purnomo. 

Keputusan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN selama Ramadan.

Namun, bagi Balikpapan, pemerintah tetap mengacu pada aturan jam kerja yang telah ditetapkan tanpa menerapkan WFA.  

Melansir Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan bahwa kebijakan WFA bagi ASN mulai 24 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025 dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved